IDE NUSANTARA.COM - Wacana penyaluran gaji dan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui koperasi mulai menjadi perhatian. Rencana tersebut digagas sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas peran koperasi dalam layanan keuangan, tetapi pelaksanaannya dinilai membutuhkan persiapan matang agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi pegawai negeri.
Chief Economist PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, mengingatkan bahwa penguatan koperasi tidak boleh mengorbankan keamanan dana maupun kelancaran pembayaran gaji dan pensiun ASN. Pemerintah perlu memastikan bahwa manfaat kebijakan tersebut sebanding dengan risiko yang mungkin muncul, mulai dari biaya administrasi tambahan hingga potensi keterlambatan transfer.
Perhatian utama kini tertuju pada kesiapan koperasi dalam menangani transaksi keuangan berskala besar. Sebab, pembayaran gaji ASN selama ini telah didukung sistem perbankan yang relatif mapan, termasuk melalui bank-bank milik negara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Baca Juga: KPK Amankan Uang Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia, Ada Apa di Balik OTT BNPB?
Pemerintah Masih Membahas Skema Penyaluran Gaji ASN
Wacana penyaluran gaji dan dana pensiun melalui koperasi mencuat setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa pemerintah sedang membahas kemungkinan tersebut bersama Kementerian Keuangan.
Gagasan itu diarahkan untuk memperluas fungsi koperasi agar tidak hanya menjadi tempat kegiatan simpan pinjam atau usaha anggota, tetapi juga menyediakan layanan keuangan yang lebih luas bagi masyarakat.
Meski demikian, rencana tersebut belum menjadi kebijakan resmi.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan bahwa pemerintah masih berfokus pada penguatan layanan koperasi. Ia memberikan contoh kemungkinan koperasi menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan, sebagaimana layanan yang selama ini disediakan oleh PT Pos Indonesia dan perbankan.
Ahmad juga menegaskan bahwa koperasi tidak dirancang untuk menggantikan peran bank, termasuk BPD. Kehadirannya diharapkan menjadi alternatif layanan keuangan dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, ASN belum perlu menganggap wacana tersebut sebagai perubahan sistem penggajian yang sudah pasti diterapkan.
Keamanan Dana hingga Risiko Gaji Terlambat Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kemampuan koperasi menjamin keamanan dana dan kelancaran transaksi.
Jika skema yang digunakan mengharuskan dana gaji dari pemerintah masuk terlebih dahulu ke rekening koperasi sebelum diteruskan kepada pegawai, proses pembayaran berpotensi menjadi lebih panjang.
Dalam kondisi tertentu, tambahan tahapan tersebut dapat meningkatkan risiko keterlambatan transfer, kesalahan pencatatan, pengendapan dana, hingga persoalan pertanggungjawaban apabila koperasi mengalami masalah likuiditas atau tata kelola.
Selain itu, sistem pembayaran digital koperasi di berbagai daerah memiliki tingkat kesiapan yang berbeda. Infrastruktur yang belum memadai dapat menjadi tantangan apabila harus melayani transaksi dalam jumlah besar secara bersamaan.