Keberadaan regulasi yang jelas menjadi penting apabila koperasi nantinya diberi tanggung jawab lebih besar dalam transaksi keuangan rutin.
Pemerintah Akui Pengalihan Gaji ASN Bukan Perkara Sederhana
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga mengingatkan bahwa wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bukan persoalan sederhana.
Ia menilai kesiapan kelembagaan koperasi harus menjadi pertimbangan utama, mengingat pembayaran gaji selama ini sudah berjalan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan BPD.
Baca Juga: Mau Belanja dan Liburan Lebih Hemat? Ini Daftar Promo 10.10 dari Minimarket hingga Travel
“Kita selama ini kan sudah berjalan, ya, melalui ada yang Himbara, ada yang BPD juga. Jadi, perlu kita pastikan sejauh mana Kopdes-Kopdes itu memiliki kesiapan kelembagaan,” kata Bima.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perluasan peran koperasi masih membutuhkan kajian lebih lanjut, terutama mengenai kemampuan operasional dan tata kelola di tingkat daerah.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi mengenai mekanisme penyaluran gaji dan dana pensiun ASN melalui koperasi. Pemerintah masih perlu membahas kesiapan infrastruktur, keamanan data, pengawasan, dan perlindungan dana bersama pihak-pihak terkait.
Bagi ASN, hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah bahwa wacana ini belum berarti gaji mereka akan segera dialihkan ke koperasi. Kepastian mengenai perubahan sistem baru dapat diketahui setelah pemerintah menetapkan kebijakan resmi beserta aturan teknis pelaksanaannya.***
Artikel Terkait
Pencinta Kuliner Wajib Tahu! Roti'O, Gokana hingga Wingstop Tebar Promo Spesial 10.10
Waspada! BGN Bongkar Modus Penipuan Berkedok Percepatan Pembukaan Dapur MBG
Pelatihan K3 Rumah Sakit Online Oktober 2026 Dibuka, Simak Jadwal, Biaya, dan Fasilitasnya
KPK Amankan Uang Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia, Ada Apa di Balik OTT BNPB?
Berapa Gaji Rocky Gerung Setelah Dilantik Jadi Wantimpres? Ini Besarannya