Gaji ASN Dialihkan ke Koperasi, Apakah Uang yang Diterima PNS Bisa Berkurang?

photo author
Carolina Linda Marut, Ide Nusantara
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:40 WIB
Mengupas wacana pemerintah, pihak yang terlibat dalam pembahasan, serta status kebijakan yang belum diputuskan secara resmi. (Foto: Ide Nusantara.com)
Mengupas wacana pemerintah, pihak yang terlibat dalam pembahasan, serta status kebijakan yang belum diputuskan secara resmi. (Foto: Ide Nusantara.com)

Keberadaan regulasi yang jelas menjadi penting apabila koperasi nantinya diberi tanggung jawab lebih besar dalam transaksi keuangan rutin.

Pemerintah Akui Pengalihan Gaji ASN Bukan Perkara Sederhana

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga mengingatkan bahwa wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bukan persoalan sederhana.

Ia menilai kesiapan kelembagaan koperasi harus menjadi pertimbangan utama, mengingat pembayaran gaji selama ini sudah berjalan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan BPD.

Baca Juga: Mau Belanja dan Liburan Lebih Hemat? Ini Daftar Promo 10.10 dari Minimarket hingga Travel

“Kita selama ini kan sudah berjalan, ya, melalui ada yang Himbara, ada yang BPD juga. Jadi, perlu kita pastikan sejauh mana Kopdes-Kopdes itu memiliki kesiapan kelembagaan,” kata Bima.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perluasan peran koperasi masih membutuhkan kajian lebih lanjut, terutama mengenai kemampuan operasional dan tata kelola di tingkat daerah.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi mengenai mekanisme penyaluran gaji dan dana pensiun ASN melalui koperasi. Pemerintah masih perlu membahas kesiapan infrastruktur, keamanan data, pengawasan, dan perlindungan dana bersama pihak-pihak terkait.

Bagi ASN, hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah bahwa wacana ini belum berarti gaji mereka akan segera dialihkan ke koperasi. Kepastian mengenai perubahan sistem baru dapat diketahui setelah pemerintah menetapkan kebijakan resmi beserta aturan teknis pelaksanaannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X