Muhammad Akbar, seorang ASN Pemerintah Kabupaten Bone, berharap penerapan kebijakan apa pun nantinya tidak menyulitkan pegawai dalam menerima penghasilan bulanan.
“Kalau sekarang penyaluran gaji sudah bagus. Kalau lewat Kopdes nantinya, semoga tidak ribet,” ujarnya.
Baca Juga: Pencinta Kuliner Wajib Tahu! Roti'O, Gokana hingga Wingstop Tebar Promo Spesial 10.10
Kekhawatiran serupa disampaikan ASN lainnya, Nur Amalia. Ia menyoroti kemungkinan adanya penyelewengan atau potongan yang mengurangi jumlah gaji yang diterima pegawai.
Kedua tanggapan tersebut menggambarkan pentingnya kepastian mengenai prosedur pembayaran, transparansi biaya, dan jaminan bahwa nominal gaji yang diterima tidak berkurang akibat perubahan jalur penyaluran.
Bagi ASN, manfaat utama sistem penggajian tetap terletak pada kepastian waktu pembayaran, kemudahan akses, dan keamanan uang yang menjadi hak mereka.
Ekonom Sarankan Uji Coba Sebelum Diterapkan Nasional
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai belum terlihat persoalan mendesak dalam sistem pembayaran gaji ASN saat ini yang mengharuskan pemerintah mengganti kanal perbankan dengan koperasi.
Menurutnya, sistem perbankan telah memiliki infrastruktur dan mekanisme operasional yang relatif mapan untuk menangani pembayaran rutin.
Karena itu, ia menyarankan agar pemerintah tidak langsung menerapkan perubahan secara nasional. Uji coba terbatas atau pilot project dapat menjadi langkah awal untuk mengukur kesiapan kelembagaan, teknologi, dan tata kelola koperasi.
Opsi partisipasi sukarela bagi ASN serta evaluasi independen juga dapat dipertimbangkan sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih luas.
Melalui pengujian tersebut, pemerintah dapat menilai apakah koperasi benar-benar memberikan manfaat tambahan dibandingkan sistem yang sudah berjalan, sekaligus mengidentifikasi risiko yang perlu diperbaiki.
Wacana Berkaitan dengan Penguatan Regulasi Koperasi
Pembahasan penyaluran gaji ASN melalui koperasi juga bersinggungan dengan agenda pemerintah memperkuat kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR RI.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar OJK serta pengembangan mekanisme perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui LPS.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memandang penguatan kelembagaan dan perluasan fungsi layanan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Namun, perluasan kegiatan keuangan tetap membutuhkan kejelasan mengenai standar pengawasan, pengelolaan risiko, dan perlindungan dana anggota maupun pengguna layanan.
Artikel Terkait
Pencinta Kuliner Wajib Tahu! Roti'O, Gokana hingga Wingstop Tebar Promo Spesial 10.10
Waspada! BGN Bongkar Modus Penipuan Berkedok Percepatan Pembukaan Dapur MBG
Pelatihan K3 Rumah Sakit Online Oktober 2026 Dibuka, Simak Jadwal, Biaya, dan Fasilitasnya
KPK Amankan Uang Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia, Ada Apa di Balik OTT BNPB?
Berapa Gaji Rocky Gerung Setelah Dilantik Jadi Wantimpres? Ini Besarannya