nasional

Resmi! Manajer Koperasi Merah Putih Tetap Digaji Meski Gerai Belum Beroperasi, Ini Besarannya

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:32 WIB
Kemenkop pastikan manajer Kopdes Merah Putih mendapat gaji meski gerai belum beroperasi. (Threads/okkynugraha_08)

Sebanyak 26.991 orang dilaporkan telah menandatangani kontrak PKWT. Sementara itu, 159 orang menolak tawaran tersebut dan 1.550 orang lainnya mengalami kendala administrasi karena melewati batas waktu yang ditentukan.

Terkait besaran penghasilan, Kemenkop menyebut gaji pokok dan tunjangan manajer disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di setiap kabupaten/kota.

Baca Juga: Polres Manggarai Didesak Segera Naikkan Status Kasus Pengeroyokan Arnoldus Bembot Pascapilkades Ranaka ke Penyidikan

“Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan,” ucap Destry.

Ia menambahkan, besaran gaji pokok dan tunjangan umum setiap daerah telah diperhitungkan dan tercantum dalam surat dari Kementerian Keuangan. Dengan demikian, nominal yang diterima manajer dapat berbeda sesuai ketentuan wilayah penempatan masing-masing.

Sementara itu, pembayaran gaji perdana manajer Koperasi Merah Putih ditargetkan mulai disalurkan pada akhir Oktober 2026 hingga paling lambat 1 November 2026.

Dengan demikian, manajer Koperasi Merah Putih yang telah menandatangani kontrak PKWT tetap berpeluang menerima gaji meskipun gerai belum beroperasi penuh.

Besarannya berkisar Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan, bergantung pada ketentuan UMK dan tunjangan umum di wilayah penempatan, dengan pencairan gaji perdana ditargetkan pada akhir Oktober hingga paling lambat 1 November 2026.***

Halaman:

Tags

Terkini