Sebanyak 26.991 orang dilaporkan telah menandatangani kontrak PKWT. Sementara itu, 159 orang menolak tawaran tersebut dan 1.550 orang lainnya mengalami kendala administrasi karena melewati batas waktu yang ditentukan.
Terkait besaran penghasilan, Kemenkop menyebut gaji pokok dan tunjangan manajer disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di setiap kabupaten/kota.
“Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan,” ucap Destry.
Ia menambahkan, besaran gaji pokok dan tunjangan umum setiap daerah telah diperhitungkan dan tercantum dalam surat dari Kementerian Keuangan. Dengan demikian, nominal yang diterima manajer dapat berbeda sesuai ketentuan wilayah penempatan masing-masing.
Sementara itu, pembayaran gaji perdana manajer Koperasi Merah Putih ditargetkan mulai disalurkan pada akhir Oktober 2026 hingga paling lambat 1 November 2026.
Dengan demikian, manajer Koperasi Merah Putih yang telah menandatangani kontrak PKWT tetap berpeluang menerima gaji meskipun gerai belum beroperasi penuh.
Besarannya berkisar Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan, bergantung pada ketentuan UMK dan tunjangan umum di wilayah penempatan, dengan pencairan gaji perdana ditargetkan pada akhir Oktober hingga paling lambat 1 November 2026.***
Artikel Terkait
Lansia Berpeluang Dapat PKH Rp600 Ribu per Tahap, Ini Daftar Bansos Oktober 2026
Bupati Hery Nabit Tekankan APBD Perubahan 2026 Tepat Sasaran, Pemulihan Pascagempa Jadi Prioritas
Pintar Saja Tidak Cukup, Asta Sembiring Tantang PMKRI Lahirkan Pemimpin Berintegritas
Kesempatan Emas Karier! Depo Sumber Bangunan Buka Lowongan Kerja di Bima, Tente, dan Dompu
Puluhan Tahun Tanpa Air Bersih, Warga Kajuata di Manggarai Timur Harus Berjalan 2 Kilometer