nasional

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026? Simak Aturan Upah dan Faktor yang Menentukan Besarannya

Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:25 WIB
Menjawab pertanyaan yang menjadi perhatian pegawai mengenai peluang perubahan status dan hal-hal yang perlu dipersiapkan. (Foto: Ide Nusantara.com)

Pada PPPK Penuh Waktu, gaji dan tunjangan mengikuti ketentuan penggajian PPPK sesuai jabatan, golongan, masa kerja, serta hak yang berlaku.

Sementara itu, penghasilan PPPK Paruh Waktu diatur berdasarkan ketentuan khusus. Dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah paling sedikit mengacu pada besaran yang diterima ketika masih menjadi pegawai non-ASN atau upah minimum yang berlaku di wilayah terkait, sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, tidak tepat jika seluruh PPPK Paruh Waktu dianggap menerima nominal penghasilan yang sama. Besaran upah dapat berbeda berdasarkan kondisi sebelumnya, ketentuan pengangkatan, perjanjian kerja, dan pengaturan instansi.

Pegawai sebaiknya memeriksa surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, serta dokumen penetapan penghasilan untuk mengetahui hak yang berlaku bagi dirinya.

Baca Juga: Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Ini Hak dan Kewajiban yang Perlu Diperiksa

Perbedaan Jam Kerja dan Beban Tugas

Perbedaan berikutnya terletak pada pengaturan waktu kerja.

PPPK Penuh Waktu menjalankan tugas berdasarkan jam kerja yang berlaku di instansi pemerintah dan kebutuhan jabatan yang ditempati.

Adapun PPPK Paruh Waktu memiliki pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan karakteristik pekerjaan. Pengaturan tersebut harus dituangkan atau dilaksanakan sesuai ketentuan perjanjian kerja.

Meskipun berbeda dalam pengaturan waktu, kedua kelompok pegawai tetap berkewajiban menjalankan tugas secara profesional dan memenuhi target kinerja yang ditetapkan.

Bagi guru dan tenaga kependidikan, hal ini perlu diperhatikan karena beban kerja di sekolah tidak selalu hanya berkaitan dengan jumlah jam mengajar. Tanggung jawab administrasi, pelayanan peserta didik, serta tugas pendukung lainnya juga dapat menjadi bagian dari pekerjaan sesuai jabatan.

Masa Kontrak PPPK Tidak Bisa Disamaratakan

PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu sama-sama bekerja berdasarkan perjanjian kerja. Namun, masa berlaku perjanjian, ketentuan evaluasi, dan mekanisme perpanjangannya perlu mengacu pada regulasi serta keputusan pengangkatan masing-masing pegawai.

Karena itu, pegawai tidak sebaiknya berasumsi bahwa semua kontrak PPPK memiliki jangka waktu yang sama.

Sebelum menyetujui perjanjian kerja, pegawai perlu memeriksa masa berlaku kontrak, ketentuan perpanjangan, target kinerja, serta persyaratan yang harus dipenuhi selama bekerja.

Evaluasi kinerja juga menjadi hal penting karena hasil penilaian dapat berkaitan dengan kelanjutan hubungan kerja dan pertimbangan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi Penuh Waktu?

Peluang perubahan status menjadi salah satu hal yang paling banyak diperhatikan pegawai berstatus PPPK Paruh Waktu.

Halaman:

Tags

Terkini