IDE NUSANTARA.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu bagian penting dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, tidak semua pegawai memiliki pengaturan kerja dan penghasilan yang sama. Ada skema PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu yang memiliki ketentuan berbeda, mulai dari jam kerja, upah, masa perjanjian kerja, hingga mekanisme perubahan status kepegawaian.
Perbedaan tersebut penting dipahami, terutama bagi guru, tenaga kependidikan (tendik), tenaga kesehatan, serta tenaga teknis yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Pemahaman yang tepat dapat membantu pegawai mengetahui hak dan kewajibannya sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai gaji maupun peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Lantas, apa saja perbedaan kedua skema tersebut? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Nasib Tendik PPPK Paruh Waktu 2027 Jadi Sorotan, Bisakah Diangkat Penuh Waktu Tanpa Tes?
PPPK Penuh Waktu, Penghasilan Mengikuti Ketentuan Gaji dan Tunjangan
PPPK Penuh Waktu merupakan pegawai ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Pelaksanaan tugasnya disesuaikan dengan jabatan, kebutuhan organisasi, serta ketentuan jam kerja dan target kinerja yang ditetapkan.
Dalam skema ini, penghasilan pegawai mengacu pada ketentuan gaji dan tunjangan PPPK yang berlaku. Besarannya dapat dipengaruhi oleh golongan, masa kerja golongan, jabatan, serta komponen tunjangan yang menjadi hak pegawai sesuai peraturan.
Salah satu dasar pengaturan penghasilan PPPK adalah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan demikian, gaji PPPK Penuh Waktu tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan sebutan penuh waktu. Penetapannya tetap mengacu pada jabatan, golongan, masa kerja, dan ketentuan penggajian yang berlaku.
PPPK Paruh Waktu, Skema Penataan Pegawai Non-ASN
PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian yang berkaitan dengan penataan tenaga non-ASN serta pemenuhan kebutuhan pegawai di instansi pemerintah.
Pengaturannya antara lain tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Ketentuan lebih lanjut perlu dipahami berdasarkan peraturan yang berlaku dan kebijakan teknis instansi terkait.
Dalam skema ini, waktu kerja ditentukan berdasarkan kebutuhan organisasi, karakteristik pekerjaan, serta perjanjian kerja. Artinya, pegawai tidak serta-merta bebas memilih jam kerja sendiri hanya karena berstatus paruh waktu.
Pelaksanaan tugas tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan instansi, termasuk target kinerja dan tanggung jawab sesuai jabatan.
Skema tersebut menjadi perhatian bagi tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah, termasuk guru, tenaga administrasi sekolah, tenaga kesehatan, dan pegawai teknis lainnya.
Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Rendah?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul berkaitan dengan perbedaan penghasilan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp90–100 Juta per Bulan ke Bupati Klaten, Ini Sumbernya
Singapura Peringatkan 7 Perusahaan di Indonesia soal Kabut Asap, 4 Dikaitkan dengan Grup Sinar Mas
Warga Desak KPK Usut Dugaan Mark Up Dana Gempa Rp20 Miliar di Manggarai Timur Usai Tetapkan 5 Tersangka Kasus BNPB
Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Ini Hak dan Kewajiban yang Perlu Diperiksa
Nasib Tendik PPPK Paruh Waktu 2027 Jadi Sorotan, Bisakah Diangkat Penuh Waktu Tanpa Tes?