Penuis: Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
OPINI - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi persoalan besar bangsa ini. Jumlah ASN cuma 2% dari total pemilih Pemilu 2024. Akan tetapi, mereka memiliki daya magis sehingga diperebutkan kekuatan dan aktor politik.
Baca Juga: UNADRI Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru dan Transfer Bebas Biaya Pembangunan
Daya magis ASN ialah fungsi strategis mereka dalam menggerakkan keuangan dan fasilitas negara. Mereka berpotensi memberikan dukungan sepenuhnya atas penyelenggaraan kampanye baik terbuka maupun terselubung partai politik, calon presiden, atau calon kepala daerah. Tidak kalah pentingnya ialah pilihan politik ASN menjadi referensi masyarakat di perdesaan.
Lurah dan camat kini menjadi incaran partai politik, calon presiden, dan calon kepala daerah karena berpotensi mendulang suara. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyebutkan dua alasan. Pertama, seorang lurah dan camat memiliki akses langsung kepada warga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kedua, kata Agus, kewenangan dan bidang tugas lurah dan camat yang bersifat lintas sektoral di wilayah geoadministrasi mereka, seperti perizinan, penyaluran bantuan sosial, dan pembinaan organisasi masyarakat. Hasil sementara pengawasan KASN pada 2020-2023, sebanyak 2.034 ASN dilaporkan dan 1.596 ASN terbukti melanggar netralitas. Kemudian sebanyak 192 ASN pelanggar merupakan camat dan lurah.
Baca Juga: Direksi Bank NTT Tidak Beretika, Amos Chorputty Pemilik Saham Seri B Geram
Jenis pelanggaran yang dilakukan ialah mengadakan kegiatan yang mengarah ke keberpihakan (36,5%), kampanye/sosialisasi di media sosial seperti posting/like/komentar (20,1%), menghadiri deklarasi bakal calon/calon (15,8%), foto bersama calon/bakal calon (11,1%), dan menjadi peserta kampanye (7,4%).
Hasil survei Pilkada 2020 yang dilakukan KASN bisa membuka tabir penyebab ketidaknetralan ASN. Penyebab ASN tidak netral ialah faktor ikatan persaudaraan sebesar 50,75% dan kepentingan karier sebesar 49,72%.
Kedudukan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian mengakibatkan ASN sulit bersikap netral disetujui 62,70% responden. Sementara itu, pihak yang paling memengaruhi ASN melanggar netralitas ialah tim sukses sebesar 32,45% dan atasan ASN sebesar 28%.
Pemberian sanksi kepada ASN pelanggar netralitas belum memberikan efek jera disetujui 78,73% responden, sedangkan sanksi kepada pasangan calon kepala daerah yang memobilisasi dukungan ASN belum tegas dinyatakan 85,36% responden.
Sanksi atas ketidaknetralan ASN bisa hukuman ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan bisa berupa teguran lisan dan tertulis, sedang terkena pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan, sembilan bulan, atau 12 bulan. Sanksi berat bisa berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dan lain-lain.
Harus tegas dikatakan bahwa ASN dibutuhkan Republik ini untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Republik membutuhkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Artikel Terkait
BREAKING NEWS; Pria di Lio Timur Ende Nekad Bunuh Pasangan Karena Cemburu
Diduga Cabuli Lima Siswa SD, Oknum ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Dilaporkan ke Polisi
Sekda NTT Kosmas Lana Kukuhkan Paskibraka 2023
Perlu Tau Sejarah Hari Pramuka Setiap Tanggal 14 Agustus
Ancaman Gangguan Informasi dalam Pemilu 2024