pemerintah

Kejari Labuan Bajo Akhirnya Jebloskan Bonaventura ke Tahanan Kaitan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 10 Januari 2023 | 18:52 WIB
Mantan Camat Boleng Bonaventura

Idenusantara.com-Kejaksaan Negeri Labuan Bajo menahan saudara Bonavantura Abunawan berkaitan kasus dugaan penipuan dokumen "Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng".

Atas penahan ini, masyarakat adat Rareng, Rai, Terlaing, Tebedo, Lancang dan Nggorang merasa lega.

Kami berterima kasih kepada jajaran penegak hukum mulai dari Polda NTT, Kejati Kupang hingga Kejari Labuan atas penahan saudara Bona ini, ujar Hendrik Jempo, tua gendang Terlaing.

Atas nama pribadi menyampaikan terima kasih kepada warga adat Rareng, Terlaing, Rai dan Lancang yang ikut berjuang dan menahan diri tidak terjadi konflik horisontal atas kasus ini, ujar Hendrik.

Masyarakat sudah lega karena salah satu biang kerok mafia tanah di Labuan Bajo sudah ditahan. Masyarakat berharap para mafia tanah segera dikikis habis di Labuan, tambah Hendrik

Kemarin Buntut perbuatan dokumen yang diduga palsu oleh saudara Bona bersama sindikatnya, massa melakukan demo.

Baca Juga: Tegal Tanah,Adik Ipar di Matim Ajak Warga Aniaya Kakak Ipar Hingga Berdarah

Sekolompok masyarakat melakukan demo di depan kantor Bupati Mabar, Polres dan BPN Mabar kemarin.

Aksi demo ini diduga massa kecewa dan merasa tertipu oleh ulah saudara Bona dan mereka mendesak saudara Bona untuk mengembalikan uang mereka dalam transaksi jual beli tanah selama ini, ujar seorang sumber yang tidak mau menyebutkan namanya.

Sebagaimana diberita di media massa sebelumnya, setelah penyelidik Polda NTT melakukan serangkaian pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi terkait laporan dugaan pemalsuan peta "Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng" oleh saudara Bonavantura Abunawan, ditemukan sejumlah bukti yang diduga ada unsur penipuan.

Dari keterangan saksi-saksi mulai dari sejumlah tokoh-tokoh adat hingga kepala Desa dan Lurah, diduga ada unsur pidana perbuatan saudara Bonavantura, ujar Hendrik Jempo, tua gendang Terlaing.

Pihak Polda NTT sudah menyerahkan hasil pemeriksaan ini kepada Kejaksaan Tinggi di Kupang dan selanjutnya pihak Kejaksaan Tinggi sudah mengeluarkan P-21 terhadap kasus Bonavantura ini, jelas Hendrik.

Baca Juga: Kades di Matim Dituding Selingkuh,J Anak MYZ:Kemarin Bukan Kasus Perzinaan Tetapi Kasus Penganiayaan

Perlaku saudara Bona ini memang licik dan berbahaya, kata Hendrik.

Halaman:

Tags

Terkini