Ia suka cerita bohong. Misalnya kemana-mana ia menyampaikan bahwa tidak ada kampung adat Terlaing karena tidak punya compang (tempat sakral) dan tidak punya gendang ( rumah adat) tambah Hendrik.
Lebih aneh lagi saudara Bona ini melapor ke Polres Manggarai Barat bahwa Bone Bola bukan Tua Golo Terlaing dan Hendrik Jempo bukan tua gendang Terlaing, jelas Hendrik.
Dalam berita acara dari sejumlah tokoh adat Boleng dan sejumlah Kepala Desa menerangkan bahwa Bone Bola adalah Tua Golo Terlaing. Jadi laporan saudara Bona ke Polres Mabar adalah memutar-balikan fakta, tambah Hendrik.
Saudara Bona ini sudah lama hidup di perantauan, ia tidak mengerti silsilah adat. Yah bisa dimaklumi jika dia asal ngarang saja silsilah kampung lain, tambah Hendrik.
Baca Juga: Wabup Matim Kembali Berikan Bantuan Kepada Dua Anak Penderita Lumpuh
Dalam kunjungan tim ilmuwan hukum Universitas Indonesia ke kampung Terlaing beberapa waktu lalu, mereka menobatkan Terlaing sebagai model kampung adat di Indonesia, kata Hendrik.
Dari semua cerita bohong dan licik di atas, yang paling riskan adalah ketika saudara Bona membuat peta yang diduga palsu. Kasus inilah yang menyeret dia ke ranah hukum, jelas Hendrik.
Dengan menggunakan peta palsu ini, ia menjual tanah di lingko Nerot dan Bale ke pihak ketiga. Banyak pihak ketiga yang mengeluh karena transaksi jual beli ini pihak Bona tidak mau membuat tanda bukti penjualan. Kemungkinan besar ia takut jika penjualan yang ia lakukan dikemudian hari bermasalah dengan hukum, jelas Hendrik.
Langkah saudara ini sungguh berbahaya bisa menyulut konflik dalam masyarakat. Karena itu kami dukung langkah Polda NTT dan Kejati Kupang untuk menyeret saudara Bona di ke meja hijau dan kami siap mengawal kasus ini, tambah Hendrik lagi.
Seiring dengan tekad Menteri ATR untuk menumpahkan para mafia tanah di tanah air, moga masalah tanah di Labuan Bajo segera tuntas, tambah Hendrik lagi.***