Sanksi Pelanggaran PIP, Sofiana: Oknum yang Memotong Dana PIP Dapat Dipidana

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Jumat, 14 Maret 2025 | 19:18 WIB
Ilustrasi ((Net) )
Ilustrasi ((Net) )

- Pengurangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

- Rekomendasi penghentian penyaluran dana BOSP

- Tidak diberikan bantuan pemerintah lainnya yang dikelola Kemendikdasmen

2. Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi saksi berupa kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal 80 persen dari kuota.

Baca Juga: Penyidik KPK Dalami Pengumpulan Uang dari Kepala Sekolah Melalui Pemeriksaan Kepala Dinas Provinsi

3. Sanksi terhadap bank penyalur atau lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama penyaluran dana PIP.

Sofiana mengingatkan dana PIP terekam di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Untuk itu, pihak yang menyelewengkan dana PIP cepat atau lambat akan berurusan dengan aparat hukum.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman sebagai saksi ahli dalam kasus dana PIP, pernyataan palsu oknum dapat diungkap melalui catatan di Dapodik, baik dari jumlah siswa penerima PIP, tanggal aktivasi dan lainnya.

"Tidak bisa asal mencaplok, istilahnya, si terdakwa ini," ucapnya

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X