- Pengurangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
- Rekomendasi penghentian penyaluran dana BOSP
- Tidak diberikan bantuan pemerintah lainnya yang dikelola Kemendikdasmen
2. Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi saksi berupa kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal 80 persen dari kuota.
Baca Juga: Penyidik KPK Dalami Pengumpulan Uang dari Kepala Sekolah Melalui Pemeriksaan Kepala Dinas Provinsi
3. Sanksi terhadap bank penyalur atau lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama penyaluran dana PIP.
Sofiana mengingatkan dana PIP terekam di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Untuk itu, pihak yang menyelewengkan dana PIP cepat atau lambat akan berurusan dengan aparat hukum.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman sebagai saksi ahli dalam kasus dana PIP, pernyataan palsu oknum dapat diungkap melalui catatan di Dapodik, baik dari jumlah siswa penerima PIP, tanggal aktivasi dan lainnya.
"Tidak bisa asal mencaplok, istilahnya, si terdakwa ini," ucapnya
Artikel Terkait
Sosok Puteri Indonesia NTT 2024 Hadir di Rote untuk Berinteraksi dengan Siswa Sekolah Lokal
5 Tempat Wisata Murah Meriah di Cirebon yang Harus Dikunjungi Saat Liburan Sekolah
Liburan Edukatif di Lembang Bandung: 3 Tempat Wisata yang Ideal untuk Anak Sekolah
Liburan Anak Sekolah di Bandung: 4 Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi Beserta Informasi Tiket Masuknya
Wisata Bahari Kejawanan Jadi Favorit Saat Liburan Sekolah
Zonasi Penjualan Rokok: Larangan Dekat Sekolah dan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Kejati NTT Lakukan Penggeledahan di Kantor BP2JK, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Kupang
Demi Menciptakan Lingkungan Belajar yang Aman dan Nyaman, SMPN 5 Kota Komba Gelar Kampanye Bertajuk Sekolah Tanpa Perundungan
Penyidik KPK Dalami Pengumpulan Uang dari Kepala Sekolah Melalui Pemeriksaan Kepala Dinas Provinsi
Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Sekolah MIS Ruteng Mencuat ke Publik