Anak PNS Gaji Rendah tapi Dapat UKT Tinggi, Ini Kata Kemendikbud Ristek

photo author
ay, Ide Nusantara
- Senin, 31 Juli 2023 | 08:52 WIB

IDENUSANTARA.COM Sejumlah mahasiswa mengeluhkan tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mereka terima sebagai anak dari orangtua berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal, menurut mereka, gaji yang diterima orangtua tidak besar meski berstatus PNS. Selain itu, ada juga perbedaan golongan pegawai yang memengaruhi jumlah pendapatan.

Keluhan mengenai UKT anak PNS ini awalnya dimulai oleh unggahan akun Twitter ini, Sabtu (22/7/2023).

Sejumlah warganet lainnya mengungkapkan pengalaman mereka mendapatkan UKT tinggi karena memiliki orangtua bekerja sebagai PNS. "Riil bapak ibu PNS ukt auto 2 digit. Pdhl aku ki neng fapet udu kedokteran po teknik kok dadi larang men," tulis akun ini.

Sejumlah warganet lainnya mengungkapkan pengalaman mereka mendapatkan UKT tinggi karena memiliki orangtua bekerja sebagai PNS. "Riil bapak ibu PNS ukt auto 2 digit. Pdhl aku ki neng fapet udu kedokteran po teknik kok dadi larang men," tulis akun ini.
Pengamat pendidikan sekaligus pembina Ikatan Guru Indonesia (IGI), Ahmad Rizali, mengatakan, tidak menutup kemungkinan kampus memberikan UKT tinggi bagi anak PNS. "Bisa jadi begitu," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (25/7/2023). Pihak kampus akan menetapkan kategori UKT yang diterima calon mahasiswa saat pendaftaran kuliah sesuai kondisinya. Ia menyebut setiap Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) memiliki mekanisme agar tidak ada mahasiswa yang mundur karena tidak mampu membayar UKT. "Jika masih keberatan dapat mengajukan banding dan akan diperiksa kebenarannya oleh panitia," tambah pria yang akrab disapa Nanang ini. Nantinya, mahasiswa yang akan banding UKT harus melampirkan berkas yang menunjukkan keadaannya, seperti surat keterangan tetangga sekitar yang disahkan RT maupun rekening listrik/air. Dari banding ini, ia mengungkapkan tidak sedikit mahasiswa yang akhirnya bisa membayar 0 rupiah dan bahkan mendapatkan beasiswa. Sayangnya, menurut Nanang, proses banding ini kadang kurang tersosialisasikan dengan baik kepada mahasiswa yang memerlukan pengurangan UKT. "Atau yang memerlukan sudah down duluan," lanjutnya. Di sisi lain, Kemendikbud Ristek memiliki beasiswa untuk mahasiswa yang kesulitan ekonomi. Anak PNS tetap bisa dapat beasiswa selama pendapatan total kotor gabungan kedua orangtua sebesar Rp 4 juta tanpa potongan cicilan atau tanggungan lain.

Tanggapan Kemendikbud Ristek Koordinator Umum, Kerja Sama, dan Humas Sesditjen Dikti Kemendikbud Ristek RI Yayat Hendayana menyatakan bahwa pihak perguruan tinggi negeri (PTN) yang berhak mengatur besaran UKT mahasiswanya. "UKT diatur oleh PTN. Sudah ada (aturan Kemendikbud) rentang besaran UKT mulai dari 0 atau Rp 500.000 sampai dengan maksimal," ungkapnya. Hal tersebut menurutnya sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan peraturan tersebut, besaran UKT mahasiswa seharusnya ditetapkan sesuai pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga. Saat ditanya mengenai nasib anak PNS yang mendapatkan UKT tinggi padahal gaji orangtuanya kecil, Yayat menyarankan mahasiswa untuk banding.

"Mahasiswa bisa menyampaikan dan meminta penurunan UKT dan pihak PTN bisa lakukan verifikasi," tegas dia. Pihaknya juga terus menghimbau dan melakukan pengawasan terkait kebijakan penentuan UKT dari kampus agar sesuai keadaan mahasiswa sesuai dengan peraturan menteri tersebut.



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ay

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X