Putusan Hakim PN Ruteng Dinilai Mengancam Eksistensi Masyarakat Adat; Terdakwa Mikael Siap Banding

photo author
FD, Ide Nusantara
- Selasa, 5 September 2023 | 21:34 WIB
Mikael Ane Didampingi Kuasa Hukum  (Sumber Foto: Simon Wela)
Mikael Ane Didampingi Kuasa Hukum (Sumber Foto: Simon Wela)

RUTENG--- Kuasa hukum dari Masyarakat Adat Gendang Ngkiong, Riung NTT, Mikael Ane (57 Tahun) akan melakukan banding terhadap dakwaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.

Hal tersebut menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng pada Selasa (5/9/2023) yang menetapkan Mikael bersalah dan dihukum pidana pidana penjara 1 tahun 6 bulan kurungan, ditambah denda 300 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan dan rumah miliknya juga terancam dihancurkan, sebagaimana release yang diterima idenusantara.com (5/9) 

“Kami akan banding, perjuangan mencari kebenaran materiel tidak hanya di pengadilan negeri,” tegas Syamsul Alam Agus, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yang merupakan Penasehat Hukum dari Mikael Ane

Meski sebelumnya, kuasa hukum Mikael membacakan nota pembelaan (pledooi) dengan argumentasi hukum beserta dukungan bukti bahwa pasal dakwaan dimaksud telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yang menyebabkan Mikael Ane menjadi korban peradilan sesat, sebuah peradilan yang tidak mencari kebenaran sejati (materiele waarheid)

Baca Juga: Pecahkan Rekor, Satu Keluarga Ini Ramai-Ramai Jadi Caleg dari Dapil Jawa Hingga NTT Jumlah 7 Orang

Dalam pledooinya, penasehat hukum mengungkapkan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 terkait Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kehutanan bahwa terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan tidak dapat dikriminalisasi.

Mikael Ane, malah didakwa dalam dakwaan pertama dengan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah)

Sedangkan dakwaan kedua menggunakan Pasal Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Wagub Nae Soi menghadiri Acara Launching Bank Devisa oleh Bank NTT

Lanjut kuasa hukum, vonis pidana penjara terhadap Mikael Ane, berpotensi menjadi ancaman serius terhadap eksistensi Masyarakat Adat Gendang Ngkiong dan lainnya di sekitar Taman Wisata Alam Ruteng. Sebab dari hasil overlay peta kawasan, terlihat irisan antara wilayah taman wisata dengan wilayah adat.

Vonis tersebut juga dipandang sebagai bentuk pengingkaran amanat UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan Persetujuan Indonesia di PBB atas Hak Masyarakat Adat.

“Kami menghormati putusan Hakim hari ini, namun kami mempunyai hak banding yang diatur oleh undang-undang untuk tidak setuju dengan cara pandang dan pertimbangan hakim berdasarkan alat bukti yang kami sampaikan. Lebih jauh, secara substansi dan kontekstual, putusan hari ini mengancam ruang hidup Masyarakat Adat sekitar taman wisata. Terdapat 60 Gendang_ di sana” paparnya lebih lanjut.

Senanda, pengacara PPMAN lainnya, Marselinus Suliman S.H, menjelaskan bahwa titik persoalan kasus ini adalah pandangan hakim yang berpendapat bahwa pasal-pasal yang telah dicabut tersebut masih berlaku dan relevan akibat norma yang diatur oleh pasal aturan baru masih sama. Oleh karenanya, argumentasi penasehat hukum dikesampingkan.

“Siapa yang benar atau tidak terhadap asas legalitas tersebut harus di uji di tingkat yang lebih tinggi, yaitu pengadilan tinggi. Kami ingin menegaskan kembali perihal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur bahwa demi hukum seseorang terdakwa lepas dari segala tuntutan apabila ia dikenakan pasal-pasal yang sudah tidak berlaku” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FD

Tags

Rekomendasi

Terkini

X