Putusan Hakim PN Ruteng Dinilai Mengancam Eksistensi Masyarakat Adat; Terdakwa Mikael Siap Banding

photo author
FD, Ide Nusantara
- Selasa, 5 September 2023 | 21:34 WIB
Mikael Ane Didampingi Kuasa Hukum  (Sumber Foto: Simon Wela)
Mikael Ane Didampingi Kuasa Hukum (Sumber Foto: Simon Wela)

Baca Juga: Penjabat Wali Kota Kupang Sampaikan Prestasi Pemkot di Hadapan ASN

Lanjut dia pada sidang sebelumnya, Mikael Ane dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp. 300 juta _subsidair_ 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mikael Ane dengan pasal-pasal yang sudah tidak berlaku lagi. Alat bukti surat juga disampaikan untuk mendukung argumentasi Penasehat Hukum terdakwa.

“Pasal yang dituduhkan sudah dicabut oleh Pasal 112 UU Kerusakan Hutan yang kemudian juga telah dicabut oleh Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas dasar tersebut demi hukum sewajarnya Bapak Mikael Ane dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” tutupnya.

Untuk diketahui, Mikael Ane ditangkap, ditahan, dan diadili karena dianggap menduduki wilayah Taman Wisata Alam Ruteng.

Di sisi lainnya, Mikael Ane dan leluhurnya telah ada dan berdiam di wilayah hutan tersebut sebelum Taman Wisata Alam Ruteng ada dan melakukan aktivitas. Atas situasi inilah upaya banding dilakukan oleh Penasehat Hukum Mikael Ane ****

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FD

Tags

Rekomendasi

Terkini

X