Komisi Informasi NTT Gelar Sidang Sengketa Informasi di PTUN Kupang

photo author
Pay, Ide Nusantara
- Selasa, 3 Januari 2023 | 18:33 WIB
 (Ketua Majelis Komisioner Daniel Tonu.)
(Ketua Majelis Komisioner Daniel Tonu.)

KUPANG - Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menggelar sidang sengketa informasi publik yang diadukan oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang meminta informasi riil dari Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi Kabupaten Manggarai Barat.

Demikian hal itu disampaikan Ketua Majelis Komisioner Daniel Tonu dalam riisnya kepada tim media ini di Kupang, Senin (3/1/2023).

"Besok, 4 Desember 2023, bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Komisi Informasi (KI) NTT kembali menggelar sidang sengketa informasi publik. sebagai Pemohon dalam sidang Sengketa ini adalah badan hukum dan/atau organisasi “Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)”, dengan mengajukan permohonan informasi kepada Sekretaris Daerah sebagai atasan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi Kabupaten Manggarai Barat selaku Termohon" Ungkap Daniel Tonu.

Daniel Tonu menjelaskan bahwa sengketa dengan register: 001/XII/KIP-PS/2022 yang akan disidangkan besok yang menjadi pokok sengketa adalah dokumen-dokumen yang dalam penguasaan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat antara lain: Perda tentang APBD dan lampirannya tahun 2020 dan 2021, Dipa Satker masing-masing Organisasi Perangkat Daerah beserta lampirannya Tahun 2020 dan 2021, Rencana Umum Pengadan barang dan Jasa baik dengan penyedia jasa maupun dengan swakelola pada APBD tahun 2020 dan 2021, selain itu, informasi publik yang berkaitan dengan Daftar Kebutuhan barang dan jasa yang ditetapkan oleh pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran dalam rangka penanganan Covit-19, Surat perintah pengguna anggaran kepada pejabat pembuat komitmen untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa, daftar penyedia barang yang ditunjuk, dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi/jasa lainnta/jasa konsultasi, pengadaan barang/jasa untuk penanganan covid-19 yang dilaksanakan dengan swakelola.

Selanjutnya, Ketua Majelis Komisioner Daniel Tonu membeberkan berkaitan dengan Dokumen Kontrak pada pengadaan Paket Pekerjaan di Satker antara lain: bagian Pemerintahan Umum, Kependudukan dan Catatan Sipil, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Lingkungan Hidup dan Kebersihan, pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pariwisata dan Kebudayaan, Tanaman PAngan Hortikultura dan Perkebunan, Kesehatan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan serta UPTD. RSUD Komodo.

Lebih lanjut Ketua Majelis Komisioner, Daniel Tonu dalam rilisnya mengatakan bahwa Komisi Informasi memiliki kewenangan atributif sesuai UU 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksan dan memutuskan sengketa informasi publik.

Sidang ini dipimpin oleh 3 Majelis Komisioner yakni oleh Daniel Tonu selaku ketua, Germanus Attawuwur dan Ichsan Arman Pua Upa selaku anggota Majelis Komisioner. Agenda sidang adalah pemeriksaan awal (legal standing) dari masing-masing pemohon dan termohon, pemeriksaan terhadap batas waktu (daluarsa) pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.

Tentunya sebagai ketua majelis akan menyampaikan kewenangan Komisi Informasi baik dari sisi kewenangan absolut maupun kewenangan relative kepada para pihak agar para pihak mengetahui dengan baik dan benar bahwa Komisi Infrmasi lah yang memeiliki kewenangan memutuskan sengketa informasi publik yang telah dimohonkan oleh pemohon.

Dalam proses Ajudikasi ini, kami pasti menjaga prinsip-prinsip yang telah diatur, bahwa sidang ajudikasi ini bersifat terbuka untuk umum kecuali dalam hal majelis melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang merupakan informasi yang dikecualikan, majelis tentunya wajib menjaga kerahasiaan dokumen dalam hal dilakukannya pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana dumaksud pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik, demikian penjelasan Daniel Tonu selaku Ketua Majelis Komisioner, tambahnya.

Sebagai Ketua Majelis Komisioner berharap agar para pihak khususnya termohon wajib hadir dalam sidang ajudikasi ini. Namun apabila pada siding pemeriksaan awal ini jika termohon tidak hadir, maka dalam hal ketidak hadiran termohon dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik, pada prinsipnya majelis komisioner berwenang untuk pada saat itu juga memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik tanpa kehadiran termohon. Tetapi dalam hal tersebut juga tidak mengurangi kewenangan majelis komisioner untuk memberikan kesempatan kepada termohon hadir dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik untuk memberikan keterangan. Atas dasar itulah majelis komisioner dapat memerintahkan kepada panitera pengganti (PP) untuk melakukan pemanggilan ulang kepada Termohon. Tutup Ketua Majelis Komisioner Daniel Tonu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pay

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X