Pertanyakan Kasus PDAM, Masyarakat: Polres Jangan Hanya Urus Mutasi

photo author
Alfaro Remba, Ide Nusantara
- Selasa, 28 Januari 2025 | 09:48 WIB
Gambar Ilustrasi (google)
Gambar Ilustrasi (google)

Menurut dia, tindakan polisi yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi anggota DPRD Ende patut diduga merupakan pembangkangan terhadap perintah PN Ende. Kapolres dan jajarannya harus tahu bahwa putusan Praperadilan PN Ende bersifat perintah untuk membuka kembali penyelidikan atau penyidikan yang dihentikan tanpa alasan sah bersifat mengikat. Putusan itu wajib dijalankan sesuai dengan perintah hakim pengadilan (NTTonlinenow. Com 15/08/2019). Putusan itu sangat jelas mengoreksi hasrat dan tabiat Polres Ende yang patut diduga berupaya melindungi pelaku tindak pidana korupsi besar yang sesungguhnya.

"Berdasarkan bukti-bukti tertulis, keterangan saksi maupun petunjuk, tidak ada alasan sedikit pun bagi penyidik Polres Ende untuk tidak meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan lalu segera memberi status tersangka kepada tujuh anggota DPRD Ende, Direktur PDAM Ende Soedarsono, dan Ketua Yayasan Mandiri, Frans Yavet" Tutupnya.

Diketahui, bahwa ketentuan yang mengatur tentang Gratifikasi adalah Pasal 12B Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo . UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pejabat negara atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya”;

Selanjutnya pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas akomodasi, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. gratifikasi tersebut diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alfaro Remba

Tags

Rekomendasi

Terkini

X