Telan APBN RP 125 Miliar Kualitas Terabaikan,PHO Dipaksakan,Proyek Satker Pelaksanaan PJN Wilayah III Provinsi NTT yang Dikerja PT AKAS Terus Disorot

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Jumat, 25 April 2025 | 17:37 WIB
Penampakan ruas jalan yang menghabiskan dana APBN Rp 125 Miliar di ruas jalan labuan bajo-kota ruteng, tepatnya di desa cireng (CM/idenusantara.com)
Penampakan ruas jalan yang menghabiskan dana APBN Rp 125 Miliar di ruas jalan labuan bajo-kota ruteng, tepatnya di desa cireng (CM/idenusantara.com)

Pemerintah harus segera turun mengaudit dengan menggandeng ahli kontruksi independent diseluruh segmen paket pekerjaan ruas jalan Labuan Bajo-Malawatar-batas kita Ruteng yang ditangani oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah III (Tiga) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 

Terlebih lagi pada item-item pelaksanaan pekerjaan di lapangan meliputi, ketebalan aspal, kualitas patching yang asalan, rabat bahu jalan, pemasangan deker, pembuatan serta pasangan blok beton sebagai penangkal longsoran atau abrasi serta pekerjaan menyusun batu dalam bentuk sebagai penahan tanah. 

Pekerjaan patching diduga berkualitas buruk

Terpantau oleh awak media ini, Kerusakan-kerusakan seperti adanya Lubang, Jalan Bergelombang, Alur dengan kedalaman lebih dari 30 mm pada badan jalan, ambles dengan kedalaman yang lebih dari 50 mm dan retak buaya dalam jumlah yang besar tersebut diduga dikerjakan asal jadi. 

Salah satu pengguna jalan saat diwawancarai menyampaikan jalan tersebut sering terjadi kerusakan bahkan tidak bertahan lama setelah dilakukan perbaikan.

“Setelah dilakukan perbaikan, jalan ini tidak bertahan lama, baru dikerja dua tiga hari dan itupun selalu di tempat yang sama yang dikerjakan sekarang ini,” ujarnya.

Kemudian untuk hasil pada pekerjaan sistemkontruksi perkerasan jalan, pada segmen pitak mena ditemukan juga dibeberapa titik kondisi aspal rusak. Pada proses pelaksanaan ketika itu diduga kuat proses pengaspalanya tidak dilakukan dengan baik, sehingga menimbulkan kerusakan dini.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X