"Inilah pekerjaan konstruksi jalan tidak bermutu dan tidak ada jaminan untuk standar jalan nasional," pungkas Hendra
PHO diduga hasil kongkalikong antara PPK dan rekanan (PT Akas).
Sumber terpercaya media ini menyebut kalau PHO pada proyek tersebut diduga hasil kongkalikong antara ppk Samosir dan PT Akas. Dalam catatan yang diterima media ini PHO pada proyek tersebut berlangsung pada 31/12/2024. Sedangkan sumber lain menyebut jalan tersebut di PHO pada bulan Maret tahun 2025. Sumber lain itu juga menyebut kalau PPK melakukan PHO pada ruas jalan tersebut hanya dilakukan di atas kertas, tidak secara fisik. Meski di PHO pada akhir Desember 2024 sesuai kontrak, namun anehnya PT Akas selaku kontraktor kena denda lantaran proyek miliaran rupiah itu menyebarang tahun. Akibat keterlambatan pengerjaan, PT Akas sebagai penanggung jawab disinyalir didenda perhari sebanyak Rp 22 Juta per hari, terhitung sejak bulan Januari-maret tahun 2025
PPK dan Rekanan Diduga Konspirasi Paksakan PHO Proyek senilai Rp 125 Miliar
Parsaoran Samosir, ST., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga telah melakukan konspirasi, bersama rekanan dengan memaksakan Provisional Hand Over (PHO) atau Penyerahan Pertama pekerjaan, padahal pekerjaan tersebut belum selesai.
Dugaan tersebut mencuat seiring dengan adanya pengakuan dari sumber terpercaya media ini, yang menyebutkan bahwa pihak pengguna dan penyedia bersepakat agar tetap melanjutkan pekerjaan sampai selesai dengan sistem denda sesuai aturan yang berlaku.
Sumber itu juga menyebutkan, bahwa penyedia jasa diminta bekerja menyelesaikan sisa pekerjaan dalam masa denda adalah suatu hal yang harus dilakukan guna menghindari pemutusan kontrak kerja.
Denda yang diambil pun adalah melakukan pekerjaan dimasa denda dengan waktu 40 hari.
“Alasannya, waktu ini tidaklah mengikat, jika pelaksana mampu menyelesaikan sisa pekerjaan sebelum 40 hari, itu lebih baik. Denda yang terjadi tidaklah terlalu besar, ujar sumber itu, yang minta namanya dirahasiakan.
“Anehnya, dalam masa penyelesaian pekerjaan kok sudah masuk ke ranah PHO, ini kan aneh. Harus tuntaskan dulu pekerjaan itu sampai selesai,” ujarnya
Karena hal itulah, maka adanya dugaan PHO yang dilakukan atau dipaksakan meski penyelesaian tahap pekerjaan masih berlangsung semakin mencuat.
Sementara, Eko Kurniawan yang merupakan Coordinator Project pada proyek tersebut tidak menanggapi konfirmasi yang dikirimkan Media idenusantara.com. Konfirmasi yang dikirimkan terkait upah pekerja, masa denda, nilai denda keterlambatan, serta tanggal berapa dilakukannya PHO tidak memberikan jawaban.
Pemerintah harus turun tangan
Artikel Terkait
Proyek Milik PT AKAS Jalan Trans Nasional Ruteng Labuan Bajo Ruas Jalan Cireng - Poang - Golo Lajar Tak Kunjung Selesai
Bersumber dari APBN, Proyek Jalan Rp 125 Miliar Milik PT AKAS di Provinsi NTT Diduga Syarat Korupsi, Warga Minta APH Panggil dan Periksa Kontraktor
KPK & Itjen Kementrian PUPR Diminta Periksa Kualitas Proyek PT Akas Ruas Jalan Labuan Bajo Batas Kota Ruteng di NTT
Berkualitas Buruk, KPK Diminta Lidik proyek Jalan Labuan Bajo-Malawatar-Kota Ruteng senilai Rp 125 Miliar yang Dikerja PT Akas