Idenusantara.com - Vinsensius Jala S.H, M.H, Kuasa Hukum dari Victoria Patiati De Wanggut (Tergugat), sependapat dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Ruteng atas perkara Perdata.
Dengan Objek sengketa tanah dan bangunan seluas 2.240 meter persegi yang terletak di Jalan Ahmad Yani, RT 004/RW 002, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, NTT.
Baca Juga: Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Polres Mabar Terkait Penetapan Tersangka Kasus Tanah di Malawatar
Putusan Pengadilan Negeri Ruteng dengan No. 42/Pdt.G/2024/PN Rtg, menerangkan Gugatan Para Penggugat kurang pihak dan gugatan tidak dapat diterima. Dalam perkara perdata ini, dengan Penggugat Valentinus Suhardi dan Inosensius Remli.
"Berdasarkan fakta persidangan, bukti, dan Keterangan saksi di Persidangan sangat masuk akal jika majelis hakim perkara No. 42/Pdt.G/2024/PN Rtg, menyatakan gugatan para penggugat kurang pihak dan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima", jelas pengacara asal desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Manggarai Timur, Sabtu 3 Mei 2025.
Ia berdalil gugatan para penggugat cacat formil karena Para Penggugat hanya menggugat Victoria Patiati De Wanggut ahli waris dari Bapak Maksimus Wanggut (alm) dan tidak menggugat ahli waris dari bapak Marselinus Wanggut (alm).
"Mengingat tanah dan Rumah yang menjadi Objek Gugatan Para Penggugat dalam perkara No. 42/Pdt.G/2024/ PN Rtg adalah tanah dan rumah peninggalan dari bapak Wilhelmus Wanggut (alm) yamg merupakan kakek dari para Penggugat dan juga kakek dari Tergugat," jelas Vincen Jala.
Diketahui bapak wilhelmus wanggut (alm) memiliki tiga orang ahli waris yaitu Wens lampur (alm) yang merupakan ayah kandung para Penggugat, Maksimus Wanggut (alm) ayah kandung Tergugat/ Victoria Patiati De Wanggut, dan bapak Marselinus Wanggut (alm) memiliki seseorang ahli waris yang tidak di gugat oleh para penggugat.
"Dengan para penggugat tidak menarik ahli waris dari bapak Marselinus Wanggut (alm) sebagai Tergugat maka sangatlah tetap majelis hakim menyatakan gugatan para Penggugat kurang pihak tidak diterima", ujarnya.
Vincen Jalan menerangkan, Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata) berbunyi: "Setiap orang yang mengajukan gugatan harus memanggil semua pihak yang berkepentingan untuk hadir di Pengadilan, dan apabila salah satu tergugat tidak hadir, maka harus ada upaya untuk memanggilnya."
"Pasal ini menekankan pentingnya menghadirkan semua pihak yang memiliki kepentingan dalam suatu perkara agar proses peradilan berjalan dengan adil. Jika ada pihak yang tidak dihadirkan, maka proses tersebut dapat dianggap tidak lengkap," ungkapnya.
Lanjutnya, karena Kurang PIHAK, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1421 K/Sip/1972, tanggal 8 Juni 1972 yang menyatakan Gugatan Tidak dapat diterima karena kesalahan Formil.
Mengenai Pihak yang seharusnya di Gugat hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3071 K/Pdt./1984 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 271 K/Sip/1973.
Artikel Terkait
Soal Kasus Korupsi Pertamina, Erick Thohir; Bukan Kecolongan dan Bakal Review Total
Kasus Pembunuhan di Labuan Bajo,Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kejati NTT Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah dari Kasus Korupsi CV Jaya Adi Pramana
Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Polres Mabar Terkait Penetapan Tersangka Kasus Tanah di Malawatar
Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi Jalan Labuan Bajo Malawatar Kota Ruteng, Kejati NTT: Tunggu Infonya Ya