Mengatakan “ Betapapun hebatnya seorang ahli tetapi kalau ada norma tertulis ada putusan Pengadilan maka pendapat ahli itu menjadi gugur” dalam perkara a quo pendapat ahli Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si. yang mendegradasikan hak keperdataan anak yang lahir diluar perkawinan harus gugur, karena sudah ada Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 yang mengakomodir hak hubungan keperdataan Anak yang lahir diluar pernikahan dengan Ayah biologis-Nya.
Dari penjelasan diatas sangat beralasan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No. 42/Pdt.G/2024/PN Rtg untuk menyatakan gugatan para penggugat kurang pihak dan tidak dapat diterima.***
Artikel Terkait
Soal Kasus Korupsi Pertamina, Erick Thohir; Bukan Kecolongan dan Bakal Review Total
Kasus Pembunuhan di Labuan Bajo,Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kejati NTT Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah dari Kasus Korupsi CV Jaya Adi Pramana
Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Polres Mabar Terkait Penetapan Tersangka Kasus Tanah di Malawatar
Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi Jalan Labuan Bajo Malawatar Kota Ruteng, Kejati NTT: Tunggu Infonya Ya