Tanggapi Isu Oknum yang Protes dengan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng, Vinsen Jala Beberkan Fakta Persidangan

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 16:47 WIB
Vinsensius Jala, S.H. M.H, selaku praktisi hukum yang jugaKuasa Hukum dari Victoria Patiati De Wanggut selaku tergugat dari kasus tanah yang terjadi di Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.
Vinsensius Jala, S.H. M.H, selaku praktisi hukum yang jugaKuasa Hukum dari Victoria Patiati De Wanggut selaku tergugat dari kasus tanah yang terjadi di Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.

Mengatakan “ Betapapun hebatnya seorang ahli tetapi kalau ada norma tertulis ada putusan Pengadilan maka pendapat ahli itu menjadi gugur” dalam perkara a quo pendapat ahli Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si. yang mendegradasikan hak keperdataan anak yang lahir diluar perkawinan harus gugur, karena sudah ada Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 yang mengakomodir hak hubungan keperdataan Anak yang lahir diluar pernikahan dengan Ayah biologis-Nya.

Dari penjelasan diatas sangat beralasan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No. 42/Pdt.G/2024/PN Rtg untuk menyatakan  gugatan para penggugat kurang pihak dan  tidak dapat diterima.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X