Tanggapi Isu Oknum yang Protes dengan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng, Vinsen Jala Beberkan Fakta Persidangan

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 16:47 WIB
Vinsensius Jala, S.H. M.H, selaku praktisi hukum yang jugaKuasa Hukum dari Victoria Patiati De Wanggut selaku tergugat dari kasus tanah yang terjadi di Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.
Vinsensius Jala, S.H. M.H, selaku praktisi hukum yang jugaKuasa Hukum dari Victoria Patiati De Wanggut selaku tergugat dari kasus tanah yang terjadi di Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.

Tergugat menghadirkan 6 (enam) orang saksi Simon Jeharu (tu”a Kilo Para Penggugat dengan Tergugat), Fransiskus A. Boby Goring (Tetangga), Editha Wanggut (saudara Kandung Maksimus Wanggut dan Wens Lampur (alam)), Wilhelmus Darung, Aleks Naluk (ipar kandung Maksimus Wanggut dan Wens Lampur), dan Yeremis Jamur ( sahabat muda Maksimus Wanggut).

Mereka menerangkan  bahwa Tergugat adalah anak Kandung dari bapak Maksimus Wanggut (alm), hasil perkawinan dengan seorang Perempuan Bernama Regina Lidia dan memiliki dua orang anak atas nama Viktoria Patiati De Wanggut (Tergugat) dan Florentina Patiati De Wanggut tetapi belum menikah baik secara agama katolik maupun secara Negara tetapi sudah sah secara adat Manggarai yang ditandai dengan lamaran dan pembayaran belis oleh keluarga bapak Maksimus Wanggut (alm) kepada keluarga Ibu Regina Lidia.

Saksi juga membantah dalil para Penggugat yang mengatakan bapak Marselinus Wanggut (alm) tidak pernah menikah dan tidak memiliki anak. Para saksi sependapat dengan Eksepsi kurang pihak oleh kuasa hukum Tergugat karena saksi mengetahui bapak Marselinus Wanggut (alm) pernah menikah dan memiliki seorang anak dan juga para saksi menerangkan jika Tergugat berhak untuk menempati objek Perkara.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Labuan Bajo,Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam hal ini tanah dan bangunan karena tanah dan bangunan tersebut  merupakan Warisan dari bapak Maksimus Wanggut (alm) yang diperoleh berdasarkan pembagian tanah SHM No. 475/Kelurahan Tenda, Luas 2.240 m2, surat ukur Nomor: 00292/Tenda/2018, atas nama Wilhelmus Wanggut oleh Nenek Katarina Nggumuk yang disaksikan oleh saksi Simon Jeharu, Editha Wanggut, Wihelmus Darung, dan saksi Fransiskus A. Boyi Goring pada tahun 2000.

Pembagian Kepada Ahli Waris

Tanah bagian dari bapak Wens Lampur (alm) ( ayah kandung dari para Penggugat) seluas ±746, 66 m2, bagian timur berbatasan dengan bapak Paulus Gagu, bagian barat berbatasan dengan tanah milik bapak Maksimus Wanggut (alm), bagian utara berbatasan dengan Kali Wae Buka, dan bagian selatan berbatasan dengan Jln. Raya Ahmad Yani (sekarang ditempati oleh Penggugat I).

Tanah bagian dari bapak Maksimus Wanggut (alm), (ayah kandung Tergugat) seluas ± 746, 66 m2 . Bagian timur berbatasan dengan bapak Wens Lampur (alm), bagian barat berbatasan dengan jalan setapak sebelumnya berbatasan dengan tanah milik bapak Yohanes Joni. Bagian selatan berbatasan dengan bapak Marselinus Wanggut (alm), bagian utara berbatasan dengan jalan raya Ahmad Yani. Diatas tanah yang menjadi bagian dari bapak Maksimus Wanggut (alm) terdapat bangunan/rumah peninggalan kakek Wilhelmus Wanggut (alm) itu menjadi bagian dari Victoria Patiati De Wanggut.

Tanah bagian dari bapak Marselinus Wanggut (alm), seluas ±746, 66 m2. Bagian timur sebagian berbatasan dengan tanah bapak Wens Lampur (alm), dan sebagiannya lagi berbatasan dengan kali Wae Buka, bagian barat berbatasan dengan jalan setapak sebelumnya Sebagian berbatasan dengan tanah milik diatas tanah bapak Yohanes Joni dan sebagiannya lagi berbatasan dengan Bapak Paulus Galus, bagian selatan berbatasan dengan bapak Frans Salesman, bagian utara berbatasan dengan bapak Maksimus Wanggut (alm); Keterangan saksi terkonfirmasi dengan 16 bukti surat yang diajukan oleh Tergugat.

Kedudukan Hukum Tergugat Menduduki Tanah dan Bangunan.

Mengenai kedudukan hukum, Tergugat menempati tanah dan rumah yang menjadi Objek Gugatan para Penggugat dijamin dalam Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, yang merubah ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

Baca Juga: Soal Kasus Korupsi Pertamina, Erick Thohir; Bukan Kecolongan dan Bakal Review Total

Menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, sudah rubah sehingga pasal tersebut harus dibaca “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Pendapat Saksi Ahli Penggugat Gugur

Terkait Pendapat ahli Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si. yang mendegradasikan hak hubungan keperdataan anak yang lahir diluar pernikahan/perkawinan dengan ayah biologis, harus dikesampingkan hal itu sejalan dengan pernyataan hakim konstitusi Saldi Isra pada saat sidang sengketa Pemilu Presiden 2024 dimana Saldi Isra mengutip Pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X