Upacara Pengambilan Sumpah/Janji 24 PNS,Kejati NTT: Simbol Harmoni,Integritas dan Pengabdian

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Selasa, 6 Mei 2025 | 10:22 WIB
Upacara pengambilan sumpah 24 PNS pada kantor Kejati NTT (Humas kejati NTT)
Upacara pengambilan sumpah 24 PNS pada kantor Kejati NTT (Humas kejati NTT)

NTT, idenusantara.com -- Sebanyak 24 PNS resmi diambil sumpah/janjinya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam sebuah upacara khidmat yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025. Prosesi pelantikan berlangsung di aula utama Lopo Sasando Kejaksaan Tinggi NTT dan dihadiri oleh seluruh pegawai sebagai bentuk dukungan dan kebersamaan dalam keberhasilan keluarga besar Kejaksaan.

Kehadiran Empat Pemuka Agama dan Pejabat Struktural
Pengambilan sumpah/janji kali ini terasa istimewa karena dihadiri oleh empat pemuka agama yang mewakili keberagaman di NTT. Mereka adalah Ustad Muhamad Nur, S. Pd. I (Islam), Pendeta Jecomina D. Marrisa Kalelado, S. Th (Kristen), RD. Yoakim Konis (Katolik), dan Jro Gde Dwija Dewa Ketut Alit Swastama (Hindu). Keempat tokoh agama ini hadir untuk memberikan doa restu dan memberkati para pegawai yang baru dilantik agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.

Selain itu, jajaran pejabat struktural Kejati NTT turut hadir, antara lain Asisten Pembinaan (Asbin), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (As Intel), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (As Datun), Asisten Pidana Militer (Aspidmil), serta para koordinator. Kehadiran mereka menjadi bukti dukungan penuh terhadap para pegawai baru yang akan segera mengemban tugas di berbagai lini.

Baca Juga: Menanti Kejelasan Kejati NTT Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi Pada Proyek yang Dikerja PT Akas Jalan Labuan Bajo-Malwatar-Kota Ruteng

Rincian Jabatan 24 PNS Baru

Sebanyak 24 PNS yang dilantik terbagi dalam beberapa jabatan strategis, yaitu Petugas Barang Bukti pada Kejati NTT (4 orang), Pengelola Penanganan Perkara pada Kejati NTT (8 orang), Penjaga Tahanan pada Kejati NTT (5 orang), Penjaga Tahanan pada Kejari Flores Timur (1 orang), Penjaga Tahanan pada Kejari Ngada (1 orang), Penjaga Tahanan pada Kejari Manggarai (1 orang), Penjaga Tahanan pada Kejari Manggarai Barat (2 orang), Penjaga Tahanan pada Kejari Sumba Barat (1 orang), dan terakhir Penjaga Tahanan pada Kejari Lembata (1 orang).

Penandatanganan Berita Acara & Sambutan Kajati NTT

Pengambilan sumpah/janji ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Perwakilan PNS baru, dilanjutkan oleh para saksi (Rohaniawan) dan disahkan oleh Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan legalitas serta komitmen para pegawai baru untuk mengabdi dengan profesionalisme dan integritas.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa berada di posisi ini adalah sebuah anugerah yang tidak dimiliki oleh semua orang.

"Di luar sana, banyak sekali orang yang bercita-cita berada di posisi Bapak/Ibu saat ini, namun tidak semua orang memperoleh kesempatan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Kualitas Proyek PT Akas Labuan Bajo-Ruteng Buruk,PMKRI Ruteng: Penegak Hukum Harus Tegas Bertindak, Kejati NTT: Kami Akan Lakukan Lid

Ia menekankan, kalau para pegawai yang telah disumpah hari ini harus membuktikan bahwa mereka layak menjadi bagian dari insan Adhyaksa. Caranya adalah dengan menunjukkan semangat dan etos kerja yang tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Menutup sambutannya, Kajati NTT mengucapkan selamat bekerja, selamat bertugas, semoga Tuhan memberikan kekuatan lahir dan batin kepada kita dalam melaksanakan setiap tugas dan pengabdian terhadap bangsa dan negara.

Upacara pengambilan sumpah/janji ini diharapkan menjadi awal pengabdian yang penuh semangat, dedikasi, integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah pengabdian bagi 24 pegawai baru Kejati NTT dalam menjaga keadilan dan pelayanan publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X