Pinjam Uang dengan Dalih Masalah Rumah Tangga, Kabid Ketenagakerjaan Manggarai Barat ‘Ivon Burhan’ Terseret Kasus Utang Rp37 Juta

photo author
REDAKSI, Ide Nusantara
- Senin, 13 April 2026 | 12:15 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Nakertranskop & UKM) Manggarai Barat, Maria Agustina Ivony Burhan.  (Unggahan Facebook Ivony Burhan/status Whatsapp Emiliana Janggur)
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Nakertranskop & UKM) Manggarai Barat, Maria Agustina Ivony Burhan. (Unggahan Facebook Ivony Burhan/status Whatsapp Emiliana Janggur)

Dalam cerita tersebut, Ivon mengaku mengalami tekanan ekonomi sejak menikah kembali, bahkan menyebut adanya persoalan dalam hubungan dengan suaminya.

"Dia bilang, 'Kakak, saya juga tidak mengerti, tiba-tiba hidup susah. Suami juga banyak masalah.' Dia cerita sangat detail sampai saya kasihan," tutur Emiliana.

Dengan dalih tersebut, Ivon kemudian mengajukan permohonan pinjaman uang kepada Emiliana. Ia bahkan menyebut bahwa dirinya kesulitan mendapatkan pinjaman dari koperasi.

"Dia bilang, daripada ambil di koperasi yang harus bayar tiap hari dan tidak bisa pinjam besar, dia minta tolong ke saya," jelas Emiliana.

Kesepakatan Tertulis di Atas Materai

Merasa iba, Emiliana akhirnya memberikan pinjaman sebesar Rp37 juta pada 18 Februari 2026. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh Ivon Burhan.

Dalam dokumen yang ditunjukkan Emiliana, tertulis dengan jelas komitmen pengembalian pinjaman:

"Saya Maria Agustina Ivony Burhan pada hari ini tanggal 18 Februari meminjam uang pada Ibu Emilia Helny sebesar 37 juta tanpa bunga yang akan dikembalikan pada tanggal 18 Maret 2026."

Bahkan, terdapat klausul tambahan yang cukup tegas:

"Apabila pada tanggal tersebut saya tidak mengembalikan uang tersebut, maka saya mengizinkan pihak pemilik uang untuk memviralkan dan mengupload foto saya di media sosial serta bersedia diproses secara hukum."

Utang Tak Dibayar, Komunikasi Terputus

Namun, setelah jatuh tempo pada 18 Maret 2026, Emiliana mengaku tidak menerima pengembalian uang sebagaimana dijanjikan. Upaya komunikasi pun tidak mendapat respons.

"Saya sudah hubungi dia berkali-kali, tapi tidak pernah direspons. Saya kecewa sekali," ujar Emiliana.

Ia bahkan melontarkan kekecewaan terhadap sikap Ivon sebagai pejabat publik.

"Percuma jabatannya kepala bidang, ternyata tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Mengapa Disebut JUMAT AGUNG

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X