“Kami minta Kejati NTT segera periksa. Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
Terkait berbagai dugaan tersebut, upaya konfirmasi yang dilakukan media idenusantara.com kepada Kareg SPPI NTT Oswaldus Ngani belum membuahkan hasil, meskipun media ini sudah berkali kali mengirim pesan konfirmasi kepada dirinya.
Untuk diketahui, dugaan penggunaan “yayasan titipan” sebagai pengelola dapur MBG sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Skema ini dinilai berpotensi digunakan untuk mengaburkan proses penunjukan sekaligus menghindari pengawasan langsung.
Di tingkat nasional, penanganan perkara terkait BGN sebelumnya juga telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan hukum terhadap pejabat di lingkup BGN dalam kasus korupsi tata kelola Program MBG serta dugaan mark-up pengadaan motor listrik.
Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN (Sony Sanjaya dan Lodewyk J. Pusung) sebagai tersangka atas penyimpangan dana dan pengadaan proyek.
Modus operandinya, ketiga mantan pejabat tersebut diduga memiliki dan menunjuk yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai mitra pengelola dapur MBG yang tidak memenuhi syarat, namun berhasil lolos verifikasi. Yayasan ini terafiliasi dengan para tersangka dan menerima insentif miliaran rupiah setiap harinya.
Selain pengelolaan dapur, BGN juga tersandung kasus pengadaan motor listrik senilai $1 triliun rupiah yang didapati jatuh kepada vendor yang tidak memenuhi syarat dan terindikasi mark-up (penggelembungan) harga.
Artikel Terkait
Yayasan Titipan Jadi Modus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional