“Modusnya, titik dapur sudah diarahkan sejak awal. Pihak yang ingin mengelola harus melalui jalur tertentu,” ujarnya.
Modus lainnya merupakan adanya dugaan penawaran jasa pengurusan izin titik SPPG kepada pengusaha dengan meminta uang hingga ratusan juta rupiah untuk keuntungan peribadi.
Menurutnya, kondisi itu dimanfaatkan untuk meyakinkan para pengusaha agar bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming kemudahan mendapatkan titik dapur.
“Jadi, memang sangat mudah dipercaya. Apalagi jabatan Oswaldus sebagai Kareg SPPI NTT membuat banyak pihak yakin bahwa ia memiliki kewenangan dalam pengurusan itu. Dan untuk ak,” ungkap sumber tersebut.
Ia menyebut, dalam beberapa kasus, dapur yang ditetapkan bukan berdasarkan kebutuhan lapangan, melainkan karena adanya relasi atau kedekatan dengan pihak yang memiliki kewenangan.
“Jadi bukan murni karena kelayakan. Ada yang disebut sebagai ‘dapur titipan’,” katanya.
Ia menambahkan, pola tersebut diduga kuat terjadi di sejumlah wilayah di NTT dengan mekanisme yang relatif serupa.
“Informasinya tidak hanya di satu daerah. Polanya hampir sama, ada pengondisian sejak awal,” ungkapnya.
Senada disampaikan B, sumber lainnya yang menyinggung dugaan keberadaan “dapur titipan” yang disebut terafiliasi dengan Kareg SPPI NTT.
B mengatakan, istilah “titipan” tidak muncul tanpa alasan. Ia menyebut, di lapangan terdapat dapur-dapur yang secara administratif dikelola oleh pihak berbeda, namun diduga memiliki keterkaitan dengan satu jaringan yang sama.
“Di atas kertas beda. Tapi di lapangan, pola dan keterhubungannya sangat jelas terlihat dan ini sudah masuk dalam dugaan jual beli dapur,” ujarnya.
B, pun mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan praktik tidak sehat tersebut, termasuk memeriksa Kareg SPPI NTT, Oswaldus Ngani secara profesional.
Baca Juga: BGN Terapkan Efisiensi Distribusi MBG, Sistem Bundling Dihentikan
Ia menilai, dugaan yang mencuat bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada praktik korupsi yang merugikan kepentingan publik.
Artikel Terkait
Yayasan Titipan Jadi Modus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional