"Jika pengadu tidak menerima keputusan panitia desa, persoalan dapat diteruskan kepada BPD. BPD memiliki waktu tujuh hari kerja untuk memproses sengketa dan menerbitkan keputusan resmi," kata Yohanes.
Menurut Yohanes, keputusan BPD nantinya dapat berupa penguatan maupun pembatalan keputusan panitia desa dengan disertai pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut.
Dengan demikian, sengketa Pilkades Bangka Lelak belum berakhir. Pengakuan panitia mengenai adanya kekeliruan administrasi memang telah disampaikan secara terbuka kepada publik, tetapi apakah temuan itu cukup untuk mengubah hasil pemilihan kini bergantung pada proses penyelesaian sengketa di tingkat BPD.***
Artikel Terkait
KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp90–100 Juta per Bulan ke Bupati Klaten, Ini Sumbernya
Golkar NTT Perkuat Mesin Partai di Makassar, Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Lawan Apatisme, Bawaslu Bali Tantang Mahasiswa UNHI Jadi Pionir Demokrasi
PT Joglo Multi Ayu Tunggak Rp3,09 Miliar ke Vendor, Proyek Kantor Pajak Rp37 Miliar di Manggarai Barat Terancam Putus Kontrak
Warga Desak KPK Usut Dugaan Mark Up Dana Gempa Rp20 Miliar di Manggarai Timur Usai Tetapkan 5 Tersangka Kasus BNPB
Akbar Umbu Nay Dukung Satresnarkoba Polres Sumba Barat Berantas Narkotika, Minta Perizinan Usaha Ditertibkan
Buruan Daftar! Indomaret Cabang Flores Buka Lowongan Store Crew di Ngada, Lulusan SMA/SMK Bisa Melamar