• Selasa, 20 Oktober 2026

Diakui Ada Kekeliruan, Mengapa Hasil Pilkades Bangka Lelak Dinyatakan Sah oleh Panitia?

photo author
REDAKSI, Ide Nusantara
- Senin, 19 Oktober 2026 | 23:31 WIB
Rapat Klarifikasi dan Putusan Panitia Pilkades Bangka Lelak atas Pengaduan Calon Kepala Desa Nomor Urut 02, Ferdinandus Baru, pada Senin (19/10/2026). (Foto: Yulianus onca)
Rapat Klarifikasi dan Putusan Panitia Pilkades Bangka Lelak atas Pengaduan Calon Kepala Desa Nomor Urut 02, Ferdinandus Baru, pada Senin (19/10/2026). (Foto: Yulianus onca)

Pengakuan dua petugas itu menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi karena berkaitan langsung dengan keberatan yang diajukan Ferdinandus Baru.

Dalam jawaban tertulis atas pengaduan tersebut, panitia menjelaskan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Bangka Lelak sebanyak 1.734 orang. Rinciannya terdiri atas 661 pemilih di Dusun Rejeng, 537 pemilih di Dusun Manu, dan 536 pemilih di Dusun Werong.

Berdasarkan jumlah DPT itu, panitia tingkat kabupaten mendistribusikan 1.734 surat suara sesuai jumlah pemilih tetap serta 35 surat suara cadangan atau sekitar dua persen. Total surat suara yang diterima panitia desa mencapai 1.769 lembar.

Baca Juga: Nasib Tendik PPPK Paruh Waktu 2027 Jadi Sorotan, Bisakah Diangkat Penuh Waktu Tanpa Tes?

Panitia juga menjelaskan bahwa Desa Bangka Lelak menggunakan satu tempat pemungutan suara dengan dua kotak suara. Kotak pertama diperuntukkan bagi pemilih Dusun Rejeng, sedangkan kotak kedua digunakan oleh pemilih dari Dusun Manu dan Dusun Werong.

Saat klarifikasi berlangsung, panitia membeberkan hasil pencocokan administrasi. Dari total 1.272 daftar hadir yang tercatat, ditemukan 31 nama yang muncul dua kali. Selain itu terdapat 14 nama yang telah tercatat berdasarkan undangan, tetapi pemilik nama tersebut ternyata tidak hadir dan tidak menggunakan hak pilihnya.

Panitia juga menemukan satu nama tercatat dua kali namun tidak memberikan suara, serta satu nama lain yang muncul pada dua kelompok dusun berbeda, yakni Dusun Rejeng dan kelompok Dusun Manu-Werong. Seluruh temuan itu disebut telah dilampirkan dalam dokumen klarifikasi.

Meski mengakui adanya kekeliruan administrasi, panitia menegaskan hasil pencocokan surat suara tidak menunjukkan adanya selisih yang memengaruhi hasil pemungutan suara.

Baca Juga: SKTP Guru Belum Terbit? Cek Kode Status Info GTK Terbaru dan Artinya

Berdasarkan pencocokan tersebut, jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 1.225 lembar. Dari jumlah itu, sebanyak 1.201 surat suara dinyatakan sah dan 24 surat suara tidak sah. Sementara surat suara yang tidak terpakai tercatat sebanyak 545 lembar. Jumlah tersebut dinilai sesuai dengan berita acara pembukaan maupun penutupan pemungutan suara.

Atas dasar itu, panitia berpegang pada ketentuan Pasal 40 Peraturan Bupati Manggarai Nomor 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Manggarai. Menurut panitia, ketentuan tersebut tidak memberikan dasar hukum untuk melakukan penghitungan ulang hanya karena ditemukan kekeliruan administratif apabila jumlah surat suara tetap sesuai.

Karena itu, panitia memutuskan mempertahankan Berita Acara Nomor 155/003/PILKADES/X/2026 tanggal 8 Oktober 2026 serta Keputusan Panitia Nomor 154/003/PILKADES/X/2026 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih.

Keputusan itu tidak diterima Ferdinandus Baru. Calon kepala desa nomor urut 02 tersebut memilih melanjutkan sengketa ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga yang menurut regulasi memiliki kewenangan menyelesaikan perselisihan hasil Pilkades pada tingkat desa.

Baca Juga: Lowongan Kerja Oktober 2026, Green Leaf Hotel Senggigi Cari Resepsionis Pria, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar!

Ketua Panitia Pilkades Bangka Lelak, Yohanes Mohon, mengatakan mekanisme penyelesaian sengketa masih terbuka bagi pihak yang tidak menerima keputusan panitia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X