daerah

Tanggapi Isu Oknum yang Protes dengan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng, Vinsen Jala Beberkan Fakta Persidangan

Sabtu, 3 Mei 2025 | 16:47 WIB
Vinsensius Jala, S.H. M.H, selaku praktisi hukum yang jugaKuasa Hukum dari Victoria Patiati De Wanggut selaku tergugat dari kasus tanah yang terjadi di Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.

Dengan kaidah hukum Gugatan harus ditujukan kepada semua Pihak yang berkepentingan , jika ada pihak yang seharusnya turut serta tetapi tidak ditarik baik sebagai Penggugat maupun sebagai pihak Tergugat, maka Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca Juga: Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Polres Mabar Terkait Penetapan Tersangka Kasus Tanah di Malawatar

Dalil lain menurutnya, Para Penggugat tidak jujur dalam menyajikan dalil Posita Gugatan dengan mengatakan bapak Maksimus Wanggut (alm) dan bapak Marselinus Wanggut (alm) selama hidupnya tidak pernah Kawin dan tidak memiliki anak.

Faktanya bapak Maksimus Wanggut (alm) pernah kawin tapi tidak menikah akan tetapi memiliki dua orang anak, begitu pula bapak Marselinus Wanggut (alm) pernah menikah dan memiliki seorang anak laki-laki dan para penggugat tidak mencantumkan ibu tiri Para Penggugat yang merupakan istri kedua dari bapak Wens Lampur (alm) dan tiga adik tiri yang merupakan anak dari istri kedua  bapak Wens Lampur (alm) yang merupakan anak kandung Wens  Lampur di dalam Gugatan.

Penggugat Hanya Hadirkan Satu Saksi

Fakta lain dalam proses pembuktian,  Penggugat hanya bisa menghadirkan satu orang saksi fakta (saksi Mendengar) dari Kampung Langgo Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Dalam norma hukum pembuktian masing-masing pihak minimal menghadirkan dua orang saksi. Dengan Penggugat hanya bisa menghadirkan satu orang saksi fakta, maka Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara harus kesampingkan keterangan saksi dari para Penggugat. Hal ini sejalan dengan asas hukum pembuktian perdata yang mengatakan "Satu saksi bukan saksi" atau yang di kenal dengan “unus testis nullus testis”. 

Fakta persidangan lain menerangkan, bukti surat yang diajukan oleh para Penggugat yaitu bukti P-4 berupa Kartu Keluarga Tergugat, yang di mohonkan oleh Penggugat tanpa seizin Tergugat, dan bukti P-5, berupa Akta kelahiran Tergugat yang di mohonkan oleh Penggugat tanpa seizin Tergugat, tidak memilik nilai pembuktian karena kedua bukti tersebut sudah di cabut oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Manggarai, pada tanggal 7 Februari 2025 karena diperoleh dengan cara melawan hukum oleh para Penggugat (bukti T-11 s//d T-14 dan T-16).

"Sedangkan bukti lain yang diajukan penggugat, bukti P-1. Berupa Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor:11/Pdt.P/2024/PN.Rtg. Dengan Pemohon Victoria Patiati De Wanggut tidak bisa dijadikan bukti dalam persidang ini. Beralasan, karena bertentangan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia  No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Informasi Publik", lanjutnya.

Di Pengadilan pada bagian Memutuskan poin 3 yang mengatakan Putusan/Penetapan Pengadilan beserta turunannya yang diperoleh sebagai informasi Publik tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu Upaya hukum dan atau permohonan Eksekusi.

Baca Juga: Kejati NTT Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah dari Kasus Korupsi CV Jaya Adi Pramana

Bukti P-2. Berupa Foto copy SHM No. 475, Tenda,  Luas ± 2.240 m2, surat ukur Nomor: 00292/Tenda/2018, atas nama Wilhelmus Wanggut dan bukti P-3 yang merupakan bukti foto copy, Foto copy yang tidak disertai dokumen asli harus dikesampingkan.

Hal ini sejalan dengan Pasal 1888 KUH Perdata yang memberikan pengaturan mengenai salinan/fotocopy dari sebuah surat/dokumen, yaitu: “Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya"

Dalam praktik, Mahkamah Agung juga telah memberikan penegasan atas bukti berupa fotocopy dari surat/dokumen, dengan kaidah hukum sebagai berikut: “Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.” (Putusan MA No.: 3609 K/Pdt/1985).

Tergugat Hanya Hadirkan 6 Saksi

Halaman:

Tags

Terkini