Mengatakan “ Betapapun hebatnya seorang ahli tetapi kalau ada norma tertulis ada putusan Pengadilan maka pendapat ahli itu menjadi gugur” dalam perkara a quo pendapat ahli Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si. yang mendegradasikan hak keperdataan anak yang lahir diluar perkawinan harus gugur, karena sudah ada Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 yang mengakomodir hak hubungan keperdataan Anak yang lahir diluar pernikahan dengan Ayah biologis-Nya.
Dari penjelasan diatas sangat beralasan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No. 42/Pdt.G/2024/PN Rtg untuk menyatakan gugatan para penggugat kurang pihak dan tidak dapat diterima.***