daerah

Kades di NTT Gelapkan Dana Desa, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Minggu, 4 Mei 2025 | 09:45 WIB
Foto hanya ilustrasi (Idenusantara.com)

 

Manggarai, idenusantara.com -- Kepala Desa Pong Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, Inosensius Abin, , diduga menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi dengan membuat LPJ Fiktif. Dugaan penggunaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif kepala Desa Pong Lao, mencuat ke publik setelah sejumlah fakta dan pengakuan warga desa mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pengelolaan administrasi dan anggaran desa.

Salah seorang warga Desa Pong Lao yang menolak namanya disebut mengatakan, tidak ada tanda-tanda realisasi pembangunan, baik fisik maupun non-fisik, yang menggunakan Dana Desa. 

"Dana sudah dicairkan, namun tidak ada perencanaan atau pun kegiatan pembangunan yang direalisasikan. Kades jelas tidak bertanggung jawab. Kami warga desa merasa dibodohi oleh kades, " ungkapnya kepada media ini minggu (4/5/2025).

Kepala Desa Pong Lao dipolisikan

Atas dugaan korupsi Dana Desa, Inosensius Abin, pernah dipolisikan oleh Lembaga Pengawasan kebijakan dan keadilan (LP-KPK) Kabupaten Manggarai, NTT, pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 14:15 Wita.

Baca Juga: APH diminta Ungkap! Dugaan LPJ Fiktif Kepala Desa Pong Lao

Ketua LP KPK, Stefanus menerangkan, bahwa dalam laporan di polres Manggarai, NTT, sudah kami lampirkan bukti laporan pengaduan. 

"Dalam laporan di polres Manggarai, NTT, kami sudah lampirkan bukti," Terangnya mengutip media intelijennews.com

Laporan Dumas LP-KPK di Polres Manggarai, NTT, dengan Surat tanda Terima pengaduan masyarakat No.Reg: DUMAS/153/X11/2024 RES, MANGGARAI/POLDA NTT.

Inosius dilaporkan terkait dugaan penggelapan Dana Desa (DD), RTLH dan BUMDes tahun anggaran 2022 hingga 2023, dengan jumlah yang cukup fantastis. 

• Dana Desa tahun 2022 Rp450.385.000,00 

• Dana Desa tahun 2023 Rp445.473.980,00

• Dana BUMDes tahun 2022-2023 

  Rp 150.000.000,00

Halaman:

Tags

Terkini