daerah

Dugaan Korupsi, Kejati NTT Tetapkan Komisaris Utama PT Naradha sebagai Tersangka, Kerugian Negara Rp 4 Miliar Lebih

Selasa, 20 Mei 2025 | 09:22 WIB
Kejati NTT dalam menetapakan TSK Komisaris Utama PT Naradha (Humas kejati NTT)

Langkah penahanan ini ditempuh sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Kejati NTT Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah dari Kasus Korupsi CV Jaya Adi Pramana

Tersangka Keempat dalam Perkara Korupsi Jamkrida NTT

Dengan ditetapkannya MAW sebagai tersangka, maka saat ini total telah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, pada tanggal 9 Mei 2025, Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka awal, yakni:

I.I – Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT, O.F.M – Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, Q.M.K  – Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.

Para tersangka tersebut diduga terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan yang berujung pada penempatan dana penyertaan modal yang merugikan keuangan perusahaan daerah.

Kerugian Negara yang Ditimbulkan

Berdasarkan hasil audit dan perhitungan oleh ahli yang berwenang, akibat dari seluruh rangkaian perbuatan para tersangka tersebut, negara cq. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp 4.750.000.000 (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Baca Juga: Upacara Pengambilan Sumpah/Janji 24 PNS,Kejati NTT: Simbol Harmoni,Integritas dan Pengabdian

Pasal yang Disangkakan

Tersangka M.A.W diduga kuat melanggar ketentuan hukum berikut ini:

Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),

Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komitmen Kejati NTT

Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim, S.H., kepada media ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur dalam proses penyidikan perkara ini. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah, serta menciptakan iklim investasi yang bersih dan akuntabel di Nusa Tenggara Timur.

Halaman:

Tags

Terkini