"Jika pengadu tidak menerima keputusan panitia desa, persoalan dapat diteruskan kepada BPD. BPD memiliki waktu tujuh hari kerja untuk memproses sengketa dan menerbitkan keputusan resmi," kata Yohanes.
Menurut Yohanes, keputusan BPD nantinya dapat berupa penguatan maupun pembatalan keputusan panitia desa dengan disertai pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut.
Dengan demikian, sengketa Pilkades Bangka Lelak belum berakhir. Pengakuan panitia mengenai adanya kekeliruan administrasi memang telah disampaikan secara terbuka kepada publik, tetapi apakah temuan itu cukup untuk mengubah hasil pemilihan kini bergantung pada proses penyelesaian sengketa di tingkat BPD.***