Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan dari sebagian mahasiswa pendidikan:
Mengapa mahasiswa FKIP yang sejak awal belajar pedagogik dan kependidikan masih harus mengikuti pendidikan profesi, sementara lulusan nonkependidikan juga dapat mengikuti PPG?
Perdebatan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan desain sistem pendidikan guru yang memisahkan pendidikan akademik dan pendidikan profesi.
Dalam skema tersebut, seseorang dapat memperoleh gelar akademik terlebih dahulu, kemudian mengikuti pendidikan profesi untuk mendapatkan kompetensi dan sertifikasi yang dipersyaratkan.
Jadi, Apa Arti Gelar S.Pd Sekarang?
Jawabannya cukup sederhana.
S.Pd tetap merupakan gelar akademik bidang pendidikan. Tetapi gelar tersebut bukan sertifikat pendidik.
Karena itu, mahasiswa FKIP perlu memahami sejak awal bahwa lulus kuliah dan memperoleh gelar S.Pd tidak otomatis berarti mendapatkan pekerjaan sebagai guru, penempatan pemerintah, maupun sertifikasi pendidik.
PPG menjadi salah satu tahapan penting bagi lulusan yang ingin menempuh jalur profesi guru dan memperoleh sertifikat pendidik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, wisuda S.Pd bukan otomatis garis finis untuk menjadi guru profesional.
Bagi sebagian lulusan, justru setelah toga dilepas, perjuangan berikutnya dimulai: mencari sekolah, mengikuti seleksi, menempuh pendidikan profesi, hingga memenuhi persyaratan sertifikasi.
Itulah perubahan besar sistem pendidikan guru yang perlu dipahami mahasiswa FKIP sejak masih berada di bangku kuliah.***
Artikel Terkait
Yusril Persilakan Media Cek Lapas Cibinong, Ombudsman: Wartawan Bisa Lihat Sendiri Kondisinya
Harta Gibran Berubah Setelah Jadi Wapres, Segini Selisih Kekayaannya
Tak Lagi Harus Sejajar dengan Atasan, Ini Ketentuan Pangkat PNS Menurut BKN
Lapas Cibinong Bikin Geger, Siapa Yudi Suseno? Ini Karier dan Harta Kekayaannya
Loyalis Jokowi Soroti Gugatan Gibran di MK, Dede Budhyarto Sebut Ada Efek Berantai Jika Wapres Dilengserkan