Bagi Arsul, penjelasan itu penting bukan hanya untuk kepentingan perkara yang sedang diperiksa, tetapi juga sebagai pembelajaran dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.
"Supaya jelas ini. Jadi tidak semata-mata terkait dengan apa yang ada sekarang, tetapi ini pelajaran penting buat demokrasi kita ke depan," ujarnya sebelum mengutip Surah Ali Imran ayat 13 tentang pentingnya mengambil pelajaran dari suatu peristiwa.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 139 Ribu CPNS Guru 2027, Ini Syarat dan Siapa yang Bisa Ikut
Selain KPU, persidangan juga menghadirkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Dalam keterangannya, Bagja mengungkapkan bahwa pengawas pemilu mengalami sejumlah keterbatasan saat memeriksa dokumen pencalonan di kantor KPU.
Ia mengatakan petugas Bawaslu tidak diperbolehkan membawa telepon genggam maupun kamera ketika memeriksa dokumen.
"Pada saat itu kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera," kata Bagja.
Hakim Saldi Isra kemudian meminta penegasan mengenai pihak yang memberlakukan larangan tersebut.
"Yang tidak membolehkan siapa?"
"KPU," jawab Bagja.
Bagja juga mengungkapkan bahwa Bawaslu sempat memprotes kebijakan tersebut. Selain itu, akun Bawaslu pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Presiden dan Wakil Presiden juga disebut tidak dapat mengakses data maupun dokumen calon selama masa verifikasi.
Baca Juga: Guru Honorer Gagal CPNS-PPPK Jangan Panik, Pemerintah Pastikan Tetap Bisa Mengajar
Di bagian lain persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra juga mendalami ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai syarat calon lulusan sekolah luar negeri.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengakui ketentuan yang memberikan pengecualian terhadap bukti ijazah bagi calon lulusan sekolah luar negeri baru dimuat dalam regulasi Pilpres 2024.
"Belum," jawab Idham ketika ditanya apakah ketentuan serupa sudah ada pada PKPU Pilpres 2019.