IDE NUSANTARA.COM – Kabar yang ditunggu-tunggu para guru penerima sertifikasi mulai terlihat. Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode September 2026 memasuki tahapan pencairan, seiring proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang berlangsung secara bertahap.
Bagi guru yang SKTP-nya sudah terbit dan datanya telah dinyatakan valid di Info GTK, proses berikutnya adalah menunggu tahapan penyaluran sesuai mekanisme yang berlaku.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pembayaran TPG tahun 2026 dilakukan melalui siklus validasi bulanan. Data guru yang bersumber dari Dapodik diproses dan menjadi dasar penerbitan rekomendasi SKTP.
Baca Juga: Lulusan S.Pd Tak Lagi Otomatis Jadi Guru Profesional, Ini yang Berubah Setelah Era Akta IV Berakhir
Karena itu, para guru sertifikasi disarankan tidak hanya menunggu, tetapi segera mengecek status masing-masing di Info GTK.
SKTP Terbit, Apa Artinya?
SKTP menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pembayaran TPG.
Dalam penjelasan resmi Kemendikdasmen, TPG dapat disalurkan apabila data guru di Info GTK telah dinyatakan valid dan SKTP telah diterbitkan.
Artinya, ketika status SKTP sudah terbit, guru telah melewati salah satu tahapan penting dalam proses pencairan.
Namun, SKTP terbit bukan berarti uang otomatis masuk ke rekening pada saat yang sama.
Masih terdapat proses administrasi dan penyaluran yang perlu dilalui.
Karena itu, guru tetap perlu memantau perkembangan status pembayaran dan rekening yang tercantum di Info GTK.
Jangan Panik Jika Status Belum Valid
Bagi guru yang membuka Info GTK dan mendapati statusnya masih belum valid, tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa TPG tidak akan cair.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa data pada Info GTK berasal dari Dapodik dan sejumlah sumber data terintegrasi. Jika terdapat perubahan atau ketidaksesuaian, pembaruan data masih harus diproses melalui sistem.
Beberapa persoalan yang dapat memengaruhi validasi antara lain: