nasional

TPG September 2026 Mulai Masuk Tahap Pencairan, Guru Diminta Cek SKTP di Info GTK

Sabtu, 26 September 2026 | 13:47 WIB
SKTP Terbit, Tapi Uang Belum Masuk? Ini Penjelasannya! (Foto: Ide Nusantara)
  • Beban atau jam mengajar belum sesuai.
  • Data kepegawaian belum sinkron.
  • Data rekening belum tervalidasi.
  • Terdapat ketidaksesuaian data pada Dapodik.
  • Perubahan data masih dalam proses penarikan dan pengolahan.

Karena itu, status belum valid tidak selalu berarti data ditolak secara permanen.

Guru perlu mengecek bagian mana yang belum sesuai dan berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan apabila diperlukan.

Baca Juga: Loyalis Jokowi Soroti Gugatan Gibran di MK, Dede Budhyarto Sebut Ada Efek Berantai Jika Wapres Dilengserkan

Dapodik Jadi Bagian Penting

Para guru juga perlu memperhatikan data yang tercatat dalam Dapodik.

Data yang berkaitan dengan beban mengajar, status kepegawaian, satuan pendidikan, hingga informasi lainnya harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sebab, Info GTK menggunakan data dari Dapodik dan sumber terintegrasi lainnya dalam proses validasi.

Kemendikdasmen bahkan menetapkan siklus pemrosesan bulanan. Pembaruan data sebelum batas waktu sinkronisasi akan masuk dalam proses penarikan dan pengolahan data untuk periode berjalan.

Jadi, jika ada perubahan jam mengajar, rombel, status kepegawaian, atau data lain pada awal tahun ajaran, guru perlu memastikan pembaruan tersebut sudah dilakukan dengan benar.

Setelah SKTP Terbit, Apa Tahap Berikutnya?

Guru yang SKTP-nya sudah terbit tidak perlu langsung panik apabila dana belum terlihat di rekening.

Proses pencairan TPG tetap mengikuti tahapan administrasi dan penyaluran.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pembayaran TPG 2026 dilakukan setiap bulan berdasarkan SKTP yang ditampilkan pada Info GTK. Nominal yang diterima mengacu pada data yang tercantum dalam sistem.

Karena itu, guru disarankan memantau:

Info GTK → status SKTP → informasi rekening → realisasi pembayaran.

Apabila pembayaran belum diterima, beberapa kemungkinan yang perlu diperiksa antara lain perubahan nomor rekening, rekening tidak aktif atau dormant, maupun penolakan transfer. Untuk kondisi tersebut, guru dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.

TPG Guru Non-ASN Juga Mengikuti Validasi

Untuk guru non-ASN, pemerintah juga menyalurkan TPG kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini