IDE NUSANTARA.COM - Berapa gaji PNS di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada 2026? Pertanyaan ini menarik perhatian, terutama bagi masyarakat yang mengincar formasi aparatur sipil negara di bidang pemasyarakatan.
Kemenimipas merupakan kementerian baru yang menangani urusan keimigrasian dan pemasyarakatan setelah pemisahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Menariknya, untuk jabatan tertentu, lulusan SMA/sederajat juga memiliki peluang masuk sebagai PNS, salah satunya melalui jabatan Penjaga Tahanan.
Baca Juga: Oktober 2026 Pensiun PNS Cair, Benarkah Ada Kenaikan dan Rapel? Ini Kata TASPEN
Namun, penghasilan PNS Kemenimipas tidak hanya berasal dari gaji pokok. Ada pula tunjangan kinerja atau tukin, serta komponen penghasilan lain yang diberikan sesuai ketentuan.
Gaji pokok PNS Kemenimipas 2026
Untuk 2026, struktur gaji pokok PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas aturan gaji PNS.
Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Secara umum, rentangnya adalah:
- Golongan I: Rp1.685.700–Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000–Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700–Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800–Rp6.373.200
Bagi lulusan SMA/sederajat yang masuk sebagai Penjaga Tahanan, jabatan tersebut berada pada Golongan II/a.
Dengan demikian, gaji pokok awalnya berada di kisaran Rp2.184.000 per bulan, kemudian meningkat sesuai masa kerja golongan.
Ada tambahan tukin hingga jutaan rupiah
Selain gaji pokok, PNS Kemenimipas memperoleh tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kelas jabatan.
Ketentuan tukin tersebut diatur melalui Perpres Nomor 30 Tahun 2025.
Besaran tukin per kelas jabatan antara lain:
- Kelas 17: Rp33.240.000
- Kelas 15: Rp19.280.000
- Kelas 13: Rp10.936.000
- Kelas 10: Rp5.979.200
- Kelas 8: Rp4.595.150
- Kelas 7: Rp3.915.950
- Kelas 6: Rp3.510.400
- Kelas 5: Rp3.134.250
- Kelas 4: Rp2.985.000
Besaran tersebut merupakan tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan, bukan berarti seluruh PNS Kemenimipas otomatis menerima angka yang sama.