Skema tersebut membuat persoalan guru tidak hanya diarahkan pada perubahan status PPPK paruh waktu, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan guru di berbagai daerah.
Sementara itu, aturan mengenai PPPK paruh waktu sendiri telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, yang antara lain mencakup pengadaan, hak dan kewajiban, hingga mekanisme pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.
Dengan rangkaian kebijakan tersebut, penataan guru nasional pada 2027 akan menjadi salah satu agenda penting dalam pembenahan status kepegawaian sekaligus pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia.***