Skema tersebut membuat persoalan guru tidak hanya diarahkan pada perubahan status PPPK paruh waktu, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan guru di berbagai daerah.
Sementara itu, aturan mengenai PPPK paruh waktu sendiri telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, yang antara lain mencakup pengadaan, hak dan kewajiban, hingga mekanisme pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.
Dengan rangkaian kebijakan tersebut, penataan guru nasional pada 2027 akan menjadi salah satu agenda penting dalam pembenahan status kepegawaian sekaligus pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia.***
Artikel Terkait
Oktober 2026 Pensiun PNS Cair, Benarkah Ada Kenaikan dan Rapel? Ini Kata TASPEN
Bukan Cuma Gaji Pokok, Ini Penghasilan PNS Kemenimipas 2026 untuk Lulusan SMA
Penempatan 28.626 Manajer Kopdes Sempat Molor, Agrinas dan Kementerian Saling Tuding
Manajer Kopdes Merah Putih Ramai Protes, Penempatan Jauh hingga Beda Pulau Jadi Sorotan
Terungkap! Ini Identitas 2 Narapidana Korupsi yang Ditemukan Ombudsman di Hunian Mewah Lapas Cibinong