Puan juga menegaskan bahwa pergantian tersebut bukan karena persoalan batas usia. Ia menyebut proses pergantian telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, setelah DPR menerima surat resmi dari Presiden.
Baca Juga: Lapangan Kerja Jadi Fokus APBN 2027, Pemerintah Bidik hingga 3,49 Juta Pekerjaan Baru
DPR Setujui Suyudi Ario Seto
Dalam Rapat Paripurna, DPR tidak hanya menyetujui pemberhentian Listyo Sigit, tetapi juga memberikan persetujuan terhadap Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Suyudi telah menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI.
Setelah laporan hasil uji kelayakan dibacakan, Puan meminta persetujuan anggota DPR untuk mengangkat Suyudi sebagai Kapolri.
Anggota dewan yang hadir menyatakan setuju. Dengan demikian, proses pergantian pimpinan Polri memperoleh persetujuan DPR dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti Presiden.
Tidak Boleh Ada Kekosongan Kepemimpinan
Puan mengatakan proses pelantikan Kapolri baru dapat segera dilakukan setelah seluruh tahapan selesai.
Ia menekankan pentingnya memastikan tidak terjadi kekosongan pada posisi Kapolri.
“Insya Allah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri,” ujar Puan.
Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa proses pergantian pucuk pimpinan Polri berlangsung dalam waktu yang relatif singkat sejak Presiden mengirimkan Surpres.
Listyo Sigit Masuk ke Babak Baru
Pergantian jabatan tersebut sekaligus mengakhiri masa kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Namun, berakhirnya masa tugas sebagai Kapolri bukan berarti Listyo Sigit meninggalkan pemerintahan. Setelah pergantian tersebut, ia dikonfirmasi akan menempati posisi baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menggantikan Dudung Abdurachman.