Bola Ada di Lembaga Berwenang
Putusan MK akhirnya membuka perdebatan baru mengenai langkah berikutnya. Bagi Bivitri, apabila ada pihak yang menilai terdapat persoalan hukum terkait Gibran, proses tersebut harus ditempuh melalui lembaga yang memang memiliki kewenangan.
Baca Juga: Kepala Lapas Cibinong Dipecat dari ASN, Ini Buntut Temuan Klaster Mewah
Dengan demikian, putusan MK bukanlah keputusan pemakzulan Gibran. Namun, pertimbangan hakim terkait dokumen pendidikan Gibran tetap menjadi bagian penting dari putusan yang kini menjadi perhatian publik.
Perdebatan pun bergeser: bukan lagi sekadar apakah Gibran dapat didiskualifikasi melalui MK, tetapi apakah ada langkah hukum atau konstitusional lain yang dapat ditempuh dan siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukannya.***