IDENUSANTARA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memunculkan pertanyaan baru mengenai siapa yang berwenang menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai MK tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan para pemohon.
MK sebelumnya menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Baca Juga: Ada Apa di Balik Putusan MK soal Gibran? Prof Uceng Ungkap “Stempel” Baru
Bivitri Soroti Lembaga Lain
Melansir dari Ayobandung.com, Rabu, 07 Oktober 2026 Menurut Bivitri, persoalan tersebut tidak otomatis berakhir setelah MK menjatuhkan putusan. Ia menilai terdapat lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai mekanisme hukum dan konstitusi.
Perhatian salah satunya mengarah kepada DPR. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPR memiliki mekanisme tersendiri apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.
Namun, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya karena adanya putusan MK. Terdapat tahapan konstitusional yang harus dilalui, termasuk pemeriksaan oleh MK apabila DPR menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran.
Selain DPR, Bivitri juga menyoroti kemungkinan peran aparat penegak hukum apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang masuk dalam kewenangan mereka.
Baca Juga: Syarat Pendidikan Gibran Jadi Perkara MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Putusan MK Bukan Pemakzulan
Hal penting yang perlu digarisbawahi, putusan MK tersebut tidak berarti Gibran telah didiskualifikasi ataupun diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.
MK menyatakan perkara tidak dapat diterima, antara lain karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. MK juga menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, persoalan mengenai jabatan Gibran memiliki mekanisme konstitusional yang berbeda dengan sengketa hasil pemilu.
Artikel Terkait
Bukan Medan atau Palembang, Ini Daerah Tersepi di Sumatra dengan Penduduk Hanya 33 Jiwa per Km²
Dari Pengkritik Jadi Orang Istana, Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres
Viral! Ditengah Kabut Asap, Penampilan Fashion Show Istri Gubernur Sumsel di Jakarta Tuai Perbincangan Warganet
Babak Baru Polri di Era Suyudi, 19 Kapolda Berganti Termasuk NTT
MK Tolak Panggil Gibran, Gugatan Syarat Pendidikan Pilpres 2024 Tetap Berlanjut