Suahasil menyampaikan hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026), ketika ditanya mengenai usulan penyaluran gaji pegawai negeri melalui koperasi.
“Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang,” ujar Suahasil, dikutip dari detikFinance.
Pernyataan tersebut memperjelas bahwa hingga saat ini belum ada perubahan resmi terhadap mekanisme pembayaran gaji PNS. Usulan yang muncul dari Kementerian Koperasi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian terkait.
Mengapa Gaji PNS Diusulkan Melalui Kopdes Merah Putih?
Wacana pelibatan Kopdes Merah Putih dalam penyaluran gaji dan pensiun ASN sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Ferry menyebut pihaknya telah mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan untuk membahas kemungkinan koperasi menjadi salah satu mitra layanan pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiunan.
Menurut Ferry, pelibatan koperasi diharapkan dapat memperluas fungsi layanan Kopdes Merah Putih sekaligus meningkatkan perannya dalam kegiatan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, usulan tersebut belum disertai keputusan final mengenai mekanisme pelaksanaan, jadwal penerapan, maupun koperasi yang nantinya akan terlibat.
Ferry juga menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih bukan satu-satunya instrumen yang diusulkan untuk layanan pembayaran tersebut. Pembahasan lebih lanjut diperlukan agar skema yang dirancang tidak mengganggu sistem yang sudah berjalan.
Nasib Gaji dan Pensiun ASN Masih Menunggu Pembahasan
Pembahasan mengenai kemungkinan keterlibatan koperasi dalam pembayaran gaji dan pensiun ASN masih membutuhkan koordinasi antarkementerian. Kementerian Keuangan menjadi pihak penting dalam pembahasan karena berkaitan dengan mekanisme pembayaran yang bersumber dari keuangan negara.
Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap opsi baru memiliki tata kelola yang jelas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Aspek kemudahan pencairan, transparansi transaksi, serta perlindungan hak pegawai menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
Baca Juga: Heboh! 98 Kasus Korporasi Karhutla Naik Penyidikan, Kapolri Ungkap Ada Keterlibatan Pihak Asing
Bagi PNS dan ASN lainnya, perkembangan ini berarti belum ada perubahan yang perlu diterapkan terkait penerimaan gaji. Pegawai tetap mengikuti mekanisme pembayaran yang berlaku sambil menunggu informasi resmi apabila nantinya terdapat kebijakan baru.
Untuk saat ini, inti tanggapan MenPAN-RB adalah bahwa hak ASN harus disalurkan secara mudah dan transparan. Sementara itu, rencana pelibatan Kopdes Merah Putih masih berada dalam tahap wacana dan pembahasan, sehingga belum dapat dianggap sebagai kebijakan penggajian yang resmi berlaku.***