IDENUSANTARA.COM - Wacana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menjadi perbincangan publik. Namun, pemerintah menegaskan bahwa rencana tersebut belum menjadi kebijakan resmi dan mekanisme pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) masih menggunakan skema yang berlaku saat ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa hal terpenting dalam sistem penggajian ASN adalah memastikan setiap pegawai menerima haknya dengan mudah, nyaman, dan transparan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rini saat menanggapi isu pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga: Terungkap! 103 Siswa Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Bogor, Ini Perkembangan Terbarunya
“Yang penting ASN itu mendapatkan hak secara mudah, transparan. Itu saja prinsipnya, jangan menyusahkan ASN,” ujarnya yang dilansir dari Ayobandung.com, Jumat 23 Oktober 2026.
Rini juga menegaskan bahwa Kementerian PAN-RB belum memiliki rencana untuk mengalihkan mekanisme pembayaran gaji PNS ke koperasi. Ia menyebut perlu menggali informasi lebih lanjut mengenai wacana tersebut, termasuk melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Gaji PNS Belum Dialihkan ke Kopdes
Di tengah ramainya pembahasan mengenai Kopdes Merah Putih, Rini memastikan belum ada rencana pengalihan sistem pembayaran gaji ASN. Menurutnya, mekanisme yang berjalan saat ini sudah memberikan kemudahan bagi pegawai dalam menerima hak mereka.
Ia menekankan bahwa kebijakan terkait penggajian tidak boleh justru menambah kesulitan bagi ASN. Karena itu, setiap perubahan mekanisme harus mempertimbangkan kenyamanan pegawai, kemudahan akses, dan transparansi proses pembayaran.
Rini juga menjelaskan bahwa dirinya masih perlu memperoleh informasi lebih lanjut dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai usulan tersebut.
Dengan demikian, kabar mengenai gaji PNS yang akan disalurkan melalui Kopdes Merah Putih perlu dipahami sebagai wacana yang masih dibahas, bukan keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Jangan Lengah! Usai Karhutla, BMKG Ingatkan Ancaman Banjir dan Longsor, Ini Prediksinya.
Menkeu Pastikan Gaji PNS Tetap Dibayarkan Melalui Skema Saat Ini
Penegasan serupa sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Ia memastikan pembayaran gaji ASN tetap dilakukan melalui mekanisme yang selama ini berjalan, yakni melalui sistem perbankan.
Artikel Terkait
Warga Desak KPK Usut Dugaan Mark Up Dana Gempa Rp20 Miliar di Manggarai Timur Usai Tetapkan 5 Tersangka Kasus BNPB
Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Ini Hak dan Kewajiban yang Perlu Diperiksa
Nasib Tendik PPPK Paruh Waktu 2027 Jadi Sorotan, Bisakah Diangkat Penuh Waktu Tanpa Tes?
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026? Simak Aturan Upah dan Faktor yang Menentukan Besarannya
APBN Siapkan Rp1.300 Triliun pada Akhir 2026, Ini Fokus Belanja Pemerintah Prabowo