OPINI TAWATI : Mekanisme Islam Membasmi Praktik Ribawi

photo author
ay, Ide Nusantara
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 06:35 WIB
Gambar Ilustrasi Pinjol (Foto Google)
Gambar Ilustrasi Pinjol (Foto Google)

Penulis: Tawati (Aktivis Muslimah Majalengka)

IDENUSANTARA.COM - Miris. Warga Banten dalam jeratan pinjol. Didapati bahwa sebanyak 1,4 juta warga Banten terjerat utang pinjol dengan nilai mencapai Rp4,51 triliun yang harus dibayarkan. Banyaknya warga yang terjerat utang pinjol ini, dipengaruhi sulitnya ekonomi di wilayah itu dan pinjol dianggapnya sebagai jalan pintas.

Tawati (Aktivis Muslimah Majalengka)
Tawati (Aktivis Muslimah Majalengka) (Foto Pribadi)

Begitu banyaknya penyedia jasa pinjaman online (pinjol) memang tidak lepas dari keadaan masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari mereka. Ada yang karena tekanan ekonomi. Sampai untuk membiayai gaya hidup. Keadaan ini tentu dimanfaatkan oleh para pengusaha kapitalis sebagai peluang investasi pinjaman online (pinjol).

Transaksi pinjol semakin besar sebab prosesnya yang cepat dan mudah. Pinjol pastinya menguntungkan para investor. Di tahun 2020 lalu saja, pemerintah mengumumkan data putaran uang dalam bisnis pinjol legal dan ilegal mencapai Rp 260 triliun.

Pemerintah pun menilai dampak buruk pinjol sebagai akibat maraknya pinjol ilegal. Sebab itu, berbagai upaya dilakukan demi menutup praktik pinjol ilegal. Masyarakat diminta untuk berhati-hati menggunakan jasa pinjol yang ilegal dan hanya memanfaatkan pinjol yang legal saja.

Padahal masalahnya adalah praktik ribawi pada pinjol, baik itu yang ilegal atau pun yang legal. Riba adalah bagian dari sistem ekonomi kapitalisme. Kaum kapitalis, seperti para pemilik bank, menjadikan pinjaman sebagai investasi demi memperkaya diri dengan mengeksploitasi ekonomi orang lain melalui pinjaman berbunga yang mencekik.

Solusi untuk membasmi muamalah ribawi hari ini tidak hanya sebatas individu. Muamalah ribawi adalah persoalan sistemik yang menjerat banyak pihak di negeri ini. Oleh karenanya, Islam mewajibkan negara untuk melindungi rakyat dari praktik muamalah ribawi.

Dalam Islam, negara akan membasmi praktik ribawi karena riba haram dalam pandangan Islam. Selain dosa besar, juga bisa menghancurkan ekonomi. Selanjutnya negara akan menata mekanisme proses utang-piutang yang sedang berjalan agar terbebas dari riba, dengan tetap menjaga hak-hak harta warga negara.

Untuk itu, negara menetapkan bahwa yang harus dibayar hanyalah utang pokoknya. Adapun riba atau bunga yang telah diambil oleh para pihak pemberi piutang harus dikembalikan kepada pihak yang berutang.

Negara juga akan menjatuhkan sanksi kepada warga yang masih mempraktikkan muamalah ribawi. Sanksi yang diberikan adalah berupa ta’zîr yang diserahkan pada keputusan hakim, bisa berupa penjara sampai cambuk. Sanksi diberikan kepada semua yang terlibat riba, baik itu pemberi riba, pemakan riba, saksi riba dan para pencatatnya.

Masyarakat perlu diingatkan agar mereka tidak bergaya hidup konsumtif dan mudah berutang yang menyebabkan kesusahan. Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah berwasiat, “Aku mewasiatkan kepada kalian untuk tidak berutang sekalipun kalian merasakan kesulitan. Sungguh utang itu adalah kehinaan di siang hari dan kesengsaraan di malam hari. Maka tinggalkanlah ia, niscaya kehormatan dan kedudukan kalian akan selamat, dan akan tersisa kemuliaan bagi kalian di antara manusia selama kalian hidup.” (‘Umar bin Abdil ‘Azîz, Ma’âlim al-Ishlâh wa at-Tajdîd, 2/71).

Negara juga harus memberikan rasa aman dan nyaman untuk semua warganya, termasuk aman karena kebutuhan pokok mereka bisa terpenuhi. Di dalam Baitul Mal ada pos-pos pengeluaran yang ditujukan untuk kemaslahatan umum seperti untuk pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Di Baitul Mal juga ada Divisi Santunan (Dîwân al-Athâ’) yang menyediakan anggaran khusus bagi kaum fakir, miskin dan warga yang terjerat utang. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, hlm. 26).

Demikianlah mekanisme Islam dalam membasmi praktik ribawi. Sungguh tanpa penerapan syariah Islam praktik muamalah ribawi ini akan terus marak. Rakyat pun akan kian tercekik oleh para kapitalis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ay

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB

Gizi Anak Bukan Ruang Kompromi

Senin, 2 Februari 2026 | 05:12 WIB
X