Tidak Ada Program Pemda; Ratusan Kades di Ende Belajar Kembali Perdes Kewenangan Pada NTB

photo author
FD, Ide Nusantara
- Jumat, 17 November 2023 | 07:05 WIB
Asisten 1 Setda Ende; Dahlan (Foto: Istimewa/FP.Net)
Asisten 1 Setda Ende; Dahlan (Foto: Istimewa/FP.Net)

ENDE----Peraturan Desa (Perdes) mengenai Kewenangan Desa kembali dipelajari ratusan kepala desa di kabupaten Ende NTT.

Motede belajar dimaksud dilakukan dengan melakukan studi tiru ke Desa Adat Sade suku Sasak Lombok Tengah, Provinsi NTB menggunakan anggaran operasional dana desa sebesar 3 persen sejak 14 hingga 19 November 2023.

Hal itu disampaikan Asisten 1 Setda Ende, Dahlan (15/11/2023) siang di ruang kerjanya, sebagaimana dilansir dari florespos. net. 

Baca Juga: Angka Kemiskinan Ekstrem Manggarai Timur Meningkat, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik

Kata Dahlan, kegiatan tersebut sebenarnya untuk 21 orang tokoh adat yang merupakan program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan amun ada korelasinya dengan desa adat dan Perdes Kewenangan Desa maka para kepala desa juga ikut dalam kegiatan tersebut.

“Sebelumnya kades itu tidak masuk dalam rencana namun dalam perjalanan ada korelasi dengan Perdes Kewenangan Desa dan ada kades yang mau ikut maka kita koordinasi dengan DPMD dan DPMD fasilitasi maka seluruh kades bisa ikut ke sana,” katanya.

Kendati demikian, Dahlan menegaskan kegiatan studi tiru ini tidak ada program dari pemerintah daerah sehingga tidak ada alokasi anggaran dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Taat Kode Etik; Ketua Bawaslu Ende Umumkan Pernyataan Terbuka Hubungan Dekat Dirinya Dengan Caleg

“Tidak ada program pemerintah karena kebetulan anggaran operasional dari dana desa itu sebesar 3% dari dana desa maka mereka manfaatkan anggaran itu ke Lombok,” katanya.

Lanjutnya, besaran anggaran operasional 3% dari dana desa dimaksud bervariasi tergantung dari besaran dana desa di desa masing – masing. Dan merupakan hak dari desa dalam otonomi desa.

“Harapannya setelah pulang dari sana bisa buat Perdes itu karena di Ende belum ada desa yang memiliki Perdes Kewenangan Desa,” imbuh Dahlan.

Baca Juga: Dr. Patris Kami, Terpilih Jadi Rektor UNADRI Kupang: Siap Hadapi Akreditasi oleh BAN PT

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FD

Tags

Rekomendasi

Terkini

X