3007 Orang Honorer di Lingkup Pemda Ende Akan Diberhentikan Awal Tahun 2023

photo author
Fide Dari, Ide Nusantara
- Senin, 12 Desember 2022 | 11:40 WIB
Ilustrasi Honorer Pemda (Sumber:Binar.id)
Ilustrasi Honorer Pemda (Sumber:Binar.id)

IDENUSANTARA.COM-Pemerintah Kabupaten Ende NTT dikabarkan resmi akan memberhentikan tenaga honorer di 1 Januari Tahun 2023.

Dilansir dari global flores. com (Senin, 12/12/2022), diketahui jumlah tenaga honorer dimaksud sebanyak 3.007 orang yang terdistribusi di tiap lingkup organisasi perangkat daerah (OPD). 

Pemberhentian dimaksud, ditegaskan melalui surat edaran tertanggal 21 November 2022 yang ditandatangi oleh Bupati Ende, Drs. Djafar Achmad, MM. 

Baca Juga: Difabel di Ende Sebut Bantuan Kemensos Melalui Sentra Efata Bagai Roh Untuk Mereka; Mereka Merasa Ada

Surat itu didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK serta menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor: B185M.SM.02.032022 tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah. 

"Dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai non-ASN" Demikian isi surat yang tersirat.

Selanjutnya, seruan dari isi surat ini juga menghimbau seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

Baca Juga: Kasihan; Bunga Gadis Kecil Wewaria Jadi Korban Nafsu Sesat Ayah Kandung

1. Tidak diperkenankan untuk melakukan perekrutan, pengangkatan dan perpanjangan masa kerja pegawai non-ASN pada tahun 2023;

2. Memberhentikan seluruh pegawai non-ASN pada masing-masing Perangkat Daerah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.

3. Apabila tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat tenaga non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.

Baca Juga: Guru, Lurah dan Kades Sekecamatan Ende Timur Disiapkan Jadi Fasilitator Kerukunan Umat Beragama

Terkait surat tersebut juga dibenarkan Sekda Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu,M.Kes,MMR yang dikonfirmasi di ruang kerjanya.

“Iya memang ada surat edaran Bupati Ende yang intinya memberhentikan semua tenaga honorer” tegas Sekda. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fide Dari

Tags

Rekomendasi

Terkini

X