Idenusantara - Pegi Setiawan, seorang pengusaha asal Cirebon, merasa dipermalukan setelah dituding sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina Cirebon yang tengah menjadi sorotan publik.
Merasa namanya tercemar dan tidak terima atas tudingan tersebut, Pegi Setiawan berencana mengajukan gugatan terhadap Polda Jawa Barat untuk dua hal utama. Hal itu disampaikan Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut bahwa pihaknya akan menggugat Polda Jawa Barat terkait kerugian materil dan imateril.
Baca Juga: Jusuf Hamka Temui Mahfud MD untuk Klarifikasi Utang Negara ke Perusahaannya
1. Pencemaran Nama Baik
Pegi Setiawan mengungkapkan bahwa tuduhan sebagai DPO tanpa bukti yang jelas telah merusak reputasinya secara signifikan. Sebagai pengusaha yang sudah lama berkiprah di Cirebon, nama baik adalah aset yang sangat penting. Tudingan tersebut, menurut Pegi, telah menimbulkan dampak negatif yang luas, baik dalam kehidupan pribadi maupun profesionalnya.
Dalam pernyataannya kepada media, Pegi menegaskan, "Saya merasa sangat dirugikan dengan tuduhan ini. Nama baik saya tercemar, dan bisnis saya terkena imbasnya. Saya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama saya."
2. Kerugian Materiil dan Imateriil
Selain pencemaran nama baik, Pegi juga akan menggugat Polda Jawa Barat atas kerugian materiil dan imateriil yang dialaminya. Tuduhan tersebut tidak hanya merusak reputasinya tetapi juga menyebabkan kerugian finansial yang tidak sedikit. Beberapa mitra bisnis dikabarkan menunda atau membatalkan kerja sama karena tudingan ini.
Baca Juga: PT Pelni Pecat 24 Pegawai yang Terbukti Terlibat dalam Praktik Calo Tiket Kapal
Pegi menyatakan bahwa dampak dari tuduhan ini sangat luas dan tidak bisa dianggap remeh. "Bisnis saya mengalami kerugian besar. Kepercayaan dari mitra bisnis tergerus, dan ini berdampak pada berbagai aspek operasional perusahaan. Saya akan meminta ganti rugi atas semua kerugian yang saya alami akibat tuduhan tidak berdasar ini," ujar Pegi.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Pegi Setiawan telah menunjuk tim kuasa hukum untuk menyiapkan gugatan terhadap Polda Jawa Barat. Tim hukumnya akan mengajukan bukti-bukti yang mendukung bahwa Pegi tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon dan bahwa tuduhan tersebut sepenuhnya tidak berdasar.
"Kami memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa klien kami tidak terlibat dalam kasus ini. Kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan nama baik klien kami dipulihkan," ungkap salah satu kuasa hukum Pegi.
Artikel Terkait
Kepsek SMKN 5 Kupang Diperiksa Polisi atas Kasus Penyelewengan Dana BOS dan Gaji 40 Guru
Johni Asadoma Curhat: Tidak Ada Putra Daerah NTT yang Lulus Seleksi Akpol, Saya Merasa Sedih
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat: 30 Erupsi Terjadi pada Pagi 13 Juli 2024
Zonasi Penjualan Rokok: Larangan Dekat Sekolah dan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar