IDE NUSANTARA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta berarti gugatan para pemohon kalah.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, MK memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing pemohon, tetapi dalam pertimbangannya Mahkamah tetap menyentuh persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Penilaian tersebut disampaikan Bivitri melalui akun Threads miliknya @bivitrisusanti pada Selasa (6/10/2026) malam, setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran di Jakarta.
Baca Juga: Bikin Geger! Kabut Asap Makin Pekat di Palangka Raya, Warga Sebut Jarak Pandang Cuma 50-100 Meter
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tingkat SMA atau sederajat.
Namun, karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut, permohonan akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Bivitri kemudian memberikan tafsir terhadap putusan tersebut. Menurut dia, hasil putusan tidak tepat jika hanya dipahami sebagai kekalahan para pemohon karena MK tetap menemukan persoalan terkait syarat pendidikan Gibran.
“MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing),” ujar Bivitri.
Menurut Bivitri, istilah hukum yang digunakan MK adalah tidak dapat diterima atau NO. Artinya, perkara tidak dilanjutkan sampai pada seluruh tuntutan pemohon karena persoalan kedudukan hukum.
“Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” kata Bivitri.
Bivitri menilai kondisi tersebut membuat persoalan yang muncul dari putusan MK berpotensi harus ditindaklanjuti oleh sejumlah institusi lain. Salah satunya DPR, khususnya partai-partai yang berada di parlemen.
“MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment,” tambahnya.
Artikel Terkait
Lowongan Kerja MoraRepublic di Kupang dan Belu, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar
Ada Apa di Balik Putusan MK soal Gibran? Prof Uceng Ungkap “Stempel” Baru
Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur Periode 2027–2032 Resmi Dibuka
Gugatan Gibran Berakhir di MK, Bivitri Susanti Soroti Langkah DPR dan Penegak Hukum
Bikin Geger! Kabut Asap Makin Pekat di Palangka Raya, Warga Sebut Jarak Pandang Cuma 50-100 Meter