Selain DPR, Bivitri juga menilai aparat penegak hukum perlu mengusut persoalan yang berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam proses pemenuhan syarat pencalonan Gibran.
Baca Juga: Cek Bansos Tahap 4 2026, PKH hingga BPNT Disalurkan Oktober-Desember
“Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” katanya.
Bivitri juga menyoroti peran partai politik dalam menentukan calon yang akan diusung pada Pemilu 2029. Menurut dia, putusan MK dapat menjadi persoalan yang perlu dipertimbangkan partai ketika menentukan pencalonan pada kontestasi politik berikutnya.
“Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin gak tuh?” tambahnya.
Di sisi lain, putusan MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan kewenangan untuk menjatuhkan konsekuensi lebih lanjut atas persoalan yang ditemukan dalam perkara tersebut berada pada ranah institusi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, menurut tafsir Bivitri, putusan MK bukan semata-mata soal gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima.
Ia melihat Mahkamah tetap menyentuh persoalan substansi syarat pendidikan Gibran, sementara tindak lanjut atas persoalan tersebut kini menjadi ranah lembaga lain.
Baca Juga: Suka Edit Video? Joopium Technologies Buka Lowongan Video Editor/Creator, Daftar Sebelum 10 Oktober
Pandangan itu menjadi dasar Bivitri menyebut putusan tersebut bukan berarti para pemohon “kalah”, melainkan membuka persoalan lanjutan yang harus dijawab oleh pihak-pihak terkait.***
Artikel Terkait
Lowongan Kerja MoraRepublic di Kupang dan Belu, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar
Ada Apa di Balik Putusan MK soal Gibran? Prof Uceng Ungkap “Stempel” Baru
Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur Periode 2027–2032 Resmi Dibuka
Gugatan Gibran Berakhir di MK, Bivitri Susanti Soroti Langkah DPR dan Penegak Hukum
Bikin Geger! Kabut Asap Makin Pekat di Palangka Raya, Warga Sebut Jarak Pandang Cuma 50-100 Meter